Lihat ke Halaman Asli

"Tikus-tikus Berdasi" Tipikor PN Bengkulu

Diperbarui: 29 Mei 2016   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung –  Pihak KPK telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus di Bengkulu. Delapan tempat tersebut yakni kantor PN Bengkulu, kantor PN Kepahiang, rumah dinas tersangka Ketua PN Kepahiang Janner Purba, rumah tersangka hakim tipikor Toton, rumah tersangka Edi Santoni dan Syafri Safii, serta kantor tempat Syafri Syafii dan Edi bekerja.

“Saat ini, penggeledahan masih berlangsung  dilokasi ke delapan yaitu kantor tersangka SS," Ungkap Yuyuk.

KPK telah menetapkan  5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap terkait dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus.

Kelimanya, yakni Janner Purba hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua PN  Kepahiang, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Selain itu ada Syafri Syafii, selaku mantan kabag Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu dan Edi Santroni selaku mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu.

Adapun barang bukti yang didapat saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut ialah  dokumen dan sejumlah uang tunai. Mengenai uang yang disita KPK  mendapati uang sejumlah Rp 650 juta yaitu Rp 150 juta uang yang akan diberikan Syafri Syafii saat akan diberikan kepada Janner Purba dan Rp 500 juta dari ruang kerja Janner.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline