Bandung – Pihak KPK telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus di Bengkulu. Delapan tempat tersebut yakni kantor PN Bengkulu, kantor PN Kepahiang, rumah dinas tersangka Ketua PN Kepahiang Janner Purba, rumah tersangka hakim tipikor Toton, rumah tersangka Edi Santoni dan Syafri Safii, serta kantor tempat Syafri Syafii dan Edi bekerja.
“Saat ini, penggeledahan masih berlangsung dilokasi ke delapan yaitu kantor tersangka SS," Ungkap Yuyuk.
KPK telah menetapkan 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap terkait dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus.
Kelimanya, yakni Janner Purba hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua PN Kepahiang, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Selain itu ada Syafri Syafii, selaku mantan kabag Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu dan Edi Santroni selaku mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu.
Adapun barang bukti yang didapat saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut ialah dokumen dan sejumlah uang tunai. Mengenai uang yang disita KPK mendapati uang sejumlah Rp 650 juta yaitu Rp 150 juta uang yang akan diberikan Syafri Syafii saat akan diberikan kepada Janner Purba dan Rp 500 juta dari ruang kerja Janner.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H