Dengan terbitnya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), keberadaan pendidikan usia dini diakui secara sah. Hal itu terkandung dalam bagian tujuh, pasal 28 ayat 1-6, di mana pendidikan anak usia dini diarahkan pada pendidikan pra-sekolah yaitu anak usia 0-6 tahun. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah:
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Sejak saat itulah perkembangan PAUD semakin pesat, mulai dari berdirinya Taman Bermain, Taman Belajar, dan Taman Kanak-Kanak. Kesadaran masyarakat meningkat meski belum seperti yang diharapkan.
Setiap Lembaga PAUD dapat mengembangkan kurikulum sendiri-sendiri sesuai dengan ciri lembaga masing-masing dengan memenuhi prinsip dan capain perkembangan minimal yang tertera dalam Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD, sebagai acuan. Kemampuan anak yang tercantum dalam Permendiknas tersebut adalah kemampuan anak pada umumnya, sehingga pada kenyataannya capaian anak-anak dapat melampaui atau dibawah usianya. Hal ini harus dianggap wajar.
Nah, sebetulnya tak ada acuan resmi untuk pemakaian kurikulum ini, karena status PAUD di Indonesia masih non-formal. Meski idealnya pendidikan harus dimulai pada AUD. Pun aturan ini menuntut kita sebagai para pendidik yang nantinya akan menjadi pendidik di PAUD, diharapkan untuk mempersiapkan kurikulum PAUD lebih rapih dan tersistem.
http://kurikulumpaud.blogspot.com/2013/05/kurikulum-paud-2013.html Diunduh pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 pukul 05.58
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H