Kementerian Perhubungan mengizinkan naiknya harga tiket pesawat. Meskipun "himbauan" tersebut tidak mandatory, namun hal ini bisa menjadi salah satu alasan legal maskapai tersebut untuk menaikkan harga tiket.
Dampak bagi kalangan menengah kebawah jika harga tiket pesawat naik tentu mengurangi kebiasaan travel mereka. Jika kalangan bawah merencanakan liburan ke suatu destinasi, biaya transportasi yang dianggarkan tentu menjadi naik. Menaikkan harga tiket pesawat bukan mimpi yang ingin diwujudkan masyarakat menengah kebawah.
Seperti yang dijelaskan pada awal tulisan, bahwa harga tiket pesawat tidak mandatory (wajib), maka bisa saja beberapa maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket. Masyarakat menengah kebawah cenderung akan membeli tiket pesawat yang murah dan ini menyebabkan mereka lebih memilih tiket dengan harga yang normal (tanpa kenaikan harga).
Fakta kedua, pesawat yang selama ini sering delay atau memiliki image yang cenderung negatif justru tidak rugi, sedangan pesawat yang relatif memiliki image yang baik malah rugi dan terseok secara modal dan hutang perusahaan.
Indonesia butuh jenis pelayanan penerbangan yang baik. Meski pasar atau persaingan maskapai penerbangan relatif tidak ketat, harapannya tentu maskapai penerbangan tetap profesional dan tidak merugikan penumpang.
Berapapun harga tiket pesawat, menurut saya masing-masing ada pangsa pasarnya. Jika kenaikan harga tiket pesawat nasional dilakukan oleh semua maskapai, saya rasa ini bisa jadi peluang. Peluang bagi maskapai luar negeri untuk ekpansi ke dalam negeri dengan menyediakan harga tiket yang lebih terjangkau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H