Lihat ke Halaman Asli

Lutfi Koto

Long life learning - Education

Terpidana Kasus Pendirian Perusahaan Pinjaman Online Dihukum Mati - Negeri Slekovenya

Diperbarui: 24 Juli 2022   20:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri. lutfikoto

Setiap membuka situs berita, sosial media dan lainnya, kerap kali masyarakat melihat iklan yang dapat menghancurkan ekonomi keluarga.  Iklan pinjaman online sangat meresahkan warga Slekovenya. Pemerintah Slekovenya menindak tegas owner Pinjaman Online dengan menghukum mati dan mengambil alih semua aset perusahaan pinjaman online menjadi kekayaan negara. 

Prof. Muhmad Ramli, selaku menteri Hukum dan HAM menjelaskan "Slekovenya adalah negara yang beradap, Perusahaan pinjaman online atau offline tidak layak tumbuh di Slekovenya". Hal itu disampaikan Prof. Muhmad setelah mengeksekusi mati terpidana kasus pinjaman online, Selasa 4 hari yang lalu.

Terpidana kasus Pinjaman Online,  Biramy Camban terbukti melanggar pasal 22 tahun 2035 tentang larangan Pendirian Perusahaan Pinjaman di Slekovenya. Biramy Camban dihukum gantung pada hari Selasa dan di siarkan langsung oleh Semua TV Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline