Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Islam Tentang Zakat dan Pajak

Diperbarui: 24 Desember 2024   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

           Zakat dan pajak adalah dua instrumen keuangan yang memiliki tujuan mendukung kesejahteran  masyarakat. Zakat merupakan kewajiban agama bagi setiap Muslim yang mampu, sementara pajak adalah kewajiban sosial yang diatur negara.

Zakat dalam Islam 

1. Pengertian Zakat

Zakat berarti "suci" atau "berkembang" dan diwajibkan bagi Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk membantu delapan golongan penerima yang berhak.

2. Hukum Zakat

Zakat adalah kewajiban (fardhu ain) yang tercantum dalam Al-Qur'an, seperti pada Al-Baqarah: 43, dengan syarat mencapai nisab dan haul.

3. Tujuan Zakat

  • Menyucikan harta dan jiwa: Menghapus sifat kikir dan membersihkan harta.
  • Pemerataan ekonomi: Mengurangi kesenjangan sosial.
  • Kesejahteraan sosial: Membantu kaum dhuafa dan kelompok rentan.

4. Golongan Penerima Zakat

Delapan golongan penerima zakat disebutkan dalam Surah At-Taubah: 60, meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Pajak dalam Pandangan Islam

1. Pengertian Pajak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline