Lihat ke Halaman Asli

Kisah Tersangka, Terdakwa dan Terpidana di Pilkada 2017

Diperbarui: 28 Oktober 2023   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pesta demokrasi bertajuk Pilkada Serentak 2017 berlangsung penuh hiruk pikuk di 101 daerah, Rabu (15/2) kemarin. Beberapa calon yang ikut bertarung ada yang berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana. Di antara mereka, bahkan ada yang maju dari balik jeruji.

Atty dan Samsu menjalani hidup di balik jeruji besi tahanan KPK. Sementara Rusli dan Ahok masih menghirup udara bebas sehingga bisa berkampanye, mengikuti debat kandidat, dan bahkan mencoblos di TPS (tempat pemungutan suara).

Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek pembangunan pasar senilai Rp 57 miliar. Bersama suaminya, Itoc Tochija, Atty ditangkap pada 1 Desember 2016. Sejak itu, dia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan C1, Gedung KPK, Jakarta. Itoc ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Samsu Umar merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberikan suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011. Dia ditangkap petugas KPK saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 25 Januari lalu. Esoknya, dia dijebloskan ke tahanan KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline