News liputan6.com
Analisa Hubungan Kasus Marsinah
Terhadap pelanggaran Sila Pancasila Ke-2 Dan 5
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia dan terdiri dari 5 prinsip atau perintah. Kata Pancasila berasal dari Bahasa sansekerta, dimana panca yang berati lima dan sila berarti asas. Pancasila secara resmi diadopsi sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 45.
Pancasila adalah pedoman moral dan prinsip inti yang menjadi dasar bangunan dan pemerintahan negara Indonesia. Demokrasi melahirkan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, melaksanakan demokrasi dengan memberdayakan rakyat untuk mengambil keputusan dan memilih pemimpin melalui mekanisme permusyawaratan dan perwakilan.
Kebijakan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif Masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan negara.
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini menekankan pentingnya mengatasi ketimpangan sosial, memperjuangkan kebaikan Bersama dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara.
Manusia dilahirkan dengan hak kodrati atau yang biasa disebut dengan HAM [Hak asasi manusia]. Pengertian hak asasi manusia dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia ciptaan Tuhan yang maha esa dan karunianya, yang diberikan dengan alasan yang terhormat oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang. harus dihormati, dihargai dan dilindungi dan dilindungi. Martabat Manusia (UU No. 39 Tahun 1999,1999).Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia yang melekat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
2. TENTANG MARSINAH
Marsinah adalah partner di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik jam tangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Semasa hidupnya Marsinah dikenal aktif mengkampanyekan hak-hak buruh. Perjuangan Marsinah harus berakhir setelah ia diculik, disiksa, diperkosa, dan dibunuh pada 8 Mei 1993.Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglund, Nganjuki, Jawa Timur.
Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan. Nama saudara perempuannya adalah Marsini dan nama saudara perempuannya adalah Wijiati. Ayah Marsinah adalah Astin dan ibu adalah Sumini. Keluarganya tinggal di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Saat Marsinah berusia tiga tahun, ibunya meninggal.
Setelah itu, ayahnya menikah lagi. Marsinah kemudian diasuh oleh neneknya, Paerah, yang tinggal bersama paman dan bibinya. Sejak kecil, Marsinah terbiasa bekerja keras. Sepulang sekolah dia selalu membantu neneknya menjual gabah dan jagung. Guru dan teman-teman di Sekolah Dasar (SD) tempat Marsinah belajar mengatakan dia adalah gadis cerdas yang gemar membaca dan selalu ingin tahu tentang sains.