Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas dalam kompetitif dalam menghadapi tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimasa kini. Maka dari itu pemerintah berkomitmen dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan.
Kompetensi dapat diartikan sebagai sebuah kecakapan atau kemampuan sebagaimana yang diungkapkan oleh Nana Sudjana dalam (Janawi,2012) bahwa kompetensi merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seseorang berkenan dengan tugasnya.
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Sebagai seorang guru, kompetensi mutlak harus dimiliki adalah keahlian dan keterampilan dalam proses belajar mengajar untuk dapat memiliki kompetensi yang diharapkan tentu saja harus dilandasi dengan ilmu pengetahuan. Dalam SK Mendiknas RI 045/U/2002 menyatakan bahwa elemen kompetensi terdiri dari landasa kepribadian, penguasaan, ilmu pengetahuan, kemampuan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya serta pemahaman kaidah kehidupan masyarakat. dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif, pihak sekolah semestinya sudah menyiapkan komponen pendukung termasuk sarana dan prasarana sebagai bukti komitmen dan siapnya sekolah untuk menerima siswa berkebutuhan khusus.
Sudrajat (2008) mengungkapkan "penerapan inklusi di Sekolah Dasar didasari dari kebijakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang menggunakan program eklektik yaitu program yang mencari keseimbangan antara organisasi kurikulum yang terpusat pada mata pelajaran dan peserta didik".
Adapun karakteristik guru inklusi antara lain meliputi :
- Karakteristik Kompetensi Pedagogik menurut undang-undang No 14 tahun 2015 pasal 3 ayat 4 menjelaskan hal-hal yang meliputi pemahaman guru terhadap karakteristik peserta didik, mengembangkan perencanaan pembelajaran dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
- Karakterisitik Kompetensi Kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik.
- Karakteristik Kompetensi Sosial merupakan kompetensi sosial yang penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profinya senantiasa berinteraksi dengan manusia lain, kompetensi ini memiliki sub kompetensi dengan indikator sebagai berikut:
- Bersikap inklusif bertindak obyektif serta tidak diskriminatif
- Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun sesama pendidik
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain.
- Karakteristik Kompetensi Profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan subtansi ini materi pembelajaran, dan subtansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum serta menambah wawasan keilmuan
- Karakteristik Kompetensi Umum dan Dasar Guru kompetensi umum merupakan kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya atau non berkebutuhan khusus sedangkan kompetensi dasar kemampuan yang harus dimiliki dalam mendidik siswa berkebuthan khusus disekolah atau kompetensi yang diperlukan untuk mendidik siswa berkebutuhan khusus.
berikut adalah beberapa karakteristik kompetensi guru sekolah inklusi semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Agustin, Leonita Dwi. 2014. Pemahaman Pedagogik Guru dalam Mengajar Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi. Provitae Jurnal Psikologi Pendidikan. Vol. 6 (1).
Anggriana, Tyas Martika. 2016. Kompetensi Guru Pendamping Siswa ABK Di Sekolah Dasar.