Lihat ke Halaman Asli

Hukum Tak Bertuah

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara hukum berarti berbicara tentang spektrum yang luas dan tanpa batas. Apalagi yang dibicarakan adalah hukum di Indonesia. Bukannya pesimis atau frustasi, tapi dalam kenyataannya hukum bukanlah sesuatuyang dengan cepat mengimbangi, mengiri aplagi melampaui perubahan sosial yang berubah terlalu cepat. Ibarat kendaraan perubahan sosial bergerak cepat dengan mobil sedangkan hukum bergerak atau bahkan stagnan seperti becak.

Hukum di Indonesia adalah hukum yang mempunyai logika tersendiri yang kebanyakan berbeda dengan logika masyarakat umum. Dalam hal tersebut hukum seakan-akan barang suci yang hanya bisa disentuh oleh kalangan tertentu yang mnghasilkan peraturan perundang-undangan dengan segala skema dan keruwetan berlapis.

Dengan begitu hukum menjadi benda mati yang terpisah jauh dari roh masyarakat. Hukum yang seperti itulah yang membuat hukum tak lagi mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat Idonesia sekarang atau bahkan  menjadi benda kuno yang tak berguna untuk dipakai atau dipelajari.

Untuk mengubah tatanan hukum yang seperti itu diperlukan kmauan dan keberanian agar hukum tidak hanya berperan sebagai teks yang membuat hukum tak bertuah. Sedikit mengutip dalam bukunya Satjipto Raharjo bahwa hukum sebagai perilaku itu muncul secara serta-merta lewat anggota masyrakat itu sendiri. Dengan kata lain perubahan hukum dari teks menuju perilaku bisa berubah kapan saja tanpa bisa diketahui oleh negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline