Kasus yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, besaran angka tersebut belum pasti.
"Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah," ungkapnya saat ditemui di kantornya,Sabtu (6/4/2024).
"Kemudian ada dampak sosial dan ekologinya seperti apa, kerugian
masyarakat di sekitarnya juga kita pertimbangkan, karena sudah tidak bisa lagi melakukan upaya-upaya pertanian nelayan, itu diperhitungkan," lanjutnya.
Ketut menegaskan, angka yang dikeluarkan oleh tim penyidik bukan hanya kerugian negara yang riil melainkan juga dampak kerugian perekonomian negara.
"Artinya bisa lebih dan bisa kurang, masih diformulasikan," ungkapnya
Pada 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung membawa ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, yang menghitung kerugian akibat dugaan korupsi tersebut. Menurut Bambang, total kerugian mencapai Rp 271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung yang menyatakan bahwa kerusakan lingkungan tidak otomatis berarti kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
Badan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam konteks korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ahli lingkungan seperti Bambang Hero. Bambang hero pun kebingungan dengan posisinya
Dengan polemik ini, pertanyaan pun muncul mengenai kelayakan penggunaan dampak lingkungan sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi, serta kejelasan peran instansi terkait dalam menangani masalah ini.
Harvey Moeis Dijerat Pasal Tipikor, Ancaman penjara seumur hidup
Suami dari aktris sandra dewi ini tersangka kasus korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Untuk ancaman hukumannya pun belum jelas dari pihak terkait dan masih terus melakukan pengeledahan, Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.
Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 4,7 miliar. "Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ucap Ketut.