Lihat ke Halaman Asli

Lusius Sangomang E. Bajau

Pelajar/Mahasiswa

Sipadan-Ligitan Dua Pulau yang Menjadi Sengketa Indonesia dan Malaysia

Diperbarui: 11 Maret 2023   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak, Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia telah terjadi sejak tahun 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia. Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia. Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu. Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun. Disamping itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar. 

Abstract, Indonesia once had a dispute with Malaysia regarding the claims of two islands on the border of East Kalimantan, precisely in the Makassar Strait, namely Sipadan and Ligitan. The dispute over Sipadan and Ligitan Islands between Indonesia and Malaysia has been going on since 1967. Until finally in 2002, the International Court of Justice ruled that the ownership of Sipadan and Ligitan Islands fell to Malaysia. This decision was based on historical evidence received by the International Court of Justice from Malaysia. Documents from the Malaysian side prove that the British, who used to colonize Malaysia, first entered Sipadan and Ligitan Islands by building a lighthouse and turtle conservation. Meanwhile, the Dutch, who colonized Indonesia, were only proven to have stopped at Sipadan and Ligitan Islands, but did nothing. Apart from that, Malaysia has also been proven to have carried out various effective control over the two islands, such as enforcing regulations on the protection of birds, levying taxes on collecting turtle eggs, and operating lighthouses. 

Argumentasi Pribadi-Dari Point awal Persengketaan mengenai pulau ini yang melibatkan antar dua negara yakni negara Indonesia dengan Malaysia telah mencuat dan memuncak pada tahun 1967, dalam perkara ini masing-masing negara ternyata memasukan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kasus pulau sipadan dan ligitan berakar dari reaksi Malaysia pada tahun 1968 terhadap perjanjian kerjasama Indonesia dengan Japex (Japan Exploration Company Limited) pada tahun 1966. Reaksi tersebut merupakan tanggapan terhadap Eksplorasi Laut yang dilakukan di pulau Sipadan dan Ligitan. Setelah kasus tersebut bergulir, dilakukan lah upaya-upaya penyelesaian oleh kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan menekankan pada upaya “duduk bersama” atau menghindari konflik militer. Sebagai langkah awal penyelesaian kasus ini, kedua pulau tersebut dinyatakan berstatus quo.

Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menentukan kedaulatan di Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai, dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa ini, dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo.

Berbagai pertemuan bilateral dilakukan oleh kedua negara dalam upaya melakukan pemecahan atas sengketa ini namun sengketa ini tidak dapat diselesaikan, sehingga kedua negara sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Mahkamah Internasional. Dengan demikian Indonesia dan Malaysia memilih penyelesaian secara damai, hal inilah yang menurut saya yang seharusnya diterapkan, karena dengan penyelesaian seperti ini kedua negara bersengketa secara aman dan tidak melibatkan masyarakat sipil yang sampai menyebabkan gencatan senjata yang dapat menghancurkan masing masing negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline