Fiksi hukum merupakan asas yang menganggap bahwa semua orang memiliki pengetahuan hukum (presumptio iures de iure) tanpa terkecuali, bahkan jika mereka mungkin tidak memiliki pengetahuan hukum.
Asas "presumptio iures de iure" berarti bahwa pengadilan menganggap seseorang mengetahui hukum meskipun tidak ada bukti nyata bahwa orang tersebut mengetahui hukum. Hal ini berlaku bahkan dalam situasi di mana seseorang mencoba menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tentang hukum yang berlaku, sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk menyangkal atas tuduhan pelanggaran dengan alasan tersebut.
Asas fiksi hukum menjadi asas yang masih ditemui dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemberlakuan asas fiksi hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam semua kategori peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu:
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
c. Berita Negara Republik Indonesia;
d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e. Lembaran Daerah;
f. Tambahan Lembaran Daerah; atau