Setelah simpang-siur dan talik ulur lama, KPU Manado –berdasar rekomendasi dari Bawaslu SULUT—akhirnya memutuskan menganulir Jimmy Rimba Rogi dari bursa calon Walikota Manado 2015-2020.
Keputusan dramatis KPU Manado ini sekaligus mengabaikan rekemondasi Panwaslu Manado sebelumnya, yang menyatakan mendukung lolosnya Jimmy Rimba.
Seperti kita ketahui, kubu Jimmy Rimba Rogi protes dan langsung mengajukan gugatan ke PTUN.
Tulisan ini hanya mengajak kita melihat lagi lebih dalam, ada apa di balik polemic dan kotroversi status hokum Jimmy Rimba Rogi ini.
Kontroversi Berkas
Polemik status Jimmy Rimba Rogi berawal dari temuan sejumlah lembaga anti korupsi dan pengawal pemilu. Sejumlah lembaga anti korupsi dan pengawas pemilu seperti ICW, Perludem, JPPR, dan lain-lain menemukan bukti bahwa Jimmy Rimba Rogi masih berstatus narapidana bebas bersyarat, dan karenanya tidak memenuhi syarat menjadi calon walikota.
Laporan Perludem dan ICW disambut Bawaslu. Bawaslu pun mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan napi bersyarat tidak boleh ikut Pilkada. Dalam beberapa kesempatan Ketua Bawaslu RI Muhammad juga menyatakan Jimmy Rimba masih berstatus narapidana bersyarat, karena itu tidak memenuhi syarat ikut Pilkada.
Bawaslu RI juga meneruskan temuan Perludem dan ICW untuk dijawab Panwaslu Manado.
Setelah lebih tiga minggu tidak ada jawaban, Kamis (22 Oktober), Jawaban dan rekomendasi Panwaslu Manado itu muncul di media2 Manado. Menjawab surat Bawaslu RI, Panwaslu Manado menyatakan keputusan KPUD Manado meloloskan Jimmy Rimba sudah sesuai ketentuan. Intinya, Panwas Manado menilai laporan Perludem dan ICW tidak benar.
Melihat lembaran berkas yang beredar di balik polemik status Jimmy Rimba ini, sudah selayaknya publik bertanya: Ada apa sebenarnya di balik permainan lolosnya Jimmy Rimba ini?
Kita mulai dengan lembar berkas di awal tulisan.