Lihat ke Halaman Asli

Lusiana Dewi

Mahasiswa Diploma 1

Cegah Pernikahan Dini untuk Remaja, Mahasiswa KKN UNDIP Gelar Sosialiasi di Sekolah Menengah Atas

Diperbarui: 31 Juli 2023   20:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paparan Materi Bahaya Pernikahan Dini/Dokpri

Pemalang– Mahasiswa KKN UNDIP Semarang di Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini bagi remaja beranjak dewasa kisaran usia 15-16 tahun yang sedang menempuh Pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMK Al Islah Plus Ampelgading, Jum’at 21 Juli 2023.

Lusiana, perwakilan mahasiswa KKN UNDIP di Kebagusan dari program studi Hukum menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi kepada anak usia remaja mengenai bahaya pernikahan dini.

Mengajak siswi untuk mengutamakan pendidikan/Dokpri

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 19 tahun untuk wanita dan pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja. Menikah sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai pernikahan dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama Angka pernikahan dini di Indonesia meningkat drastis, yakni sebanyak 34.000 permohonan. dispensasi pada tahun 2020 dan 97% dari permohonan tersebut dikabulkan.

Pandangan hukum terhadap pernikahan dini tertuang pada dasar hukum dibawah ini,

Pasal 17 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

Menjelaskan dampak yang disebabkan dari pernikahan dini/Dokpri

Ia menjelaskan, bahaya pernikahan dini juga akan berdampak pada kesehatan mental dan ancaman yang sering terjadi antara lain seperti rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan.

Selain itu, belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dini dalam menjalin bahtera rumah tangga menjadi faktor utama penyebab KDRT. Selain istri, anak juga cenderung menjadi korban KDRT.

Pernikahan dini merupakan permasalahan yang tidak bisa diremehkan. Menurut UNICEF, pernikahan dini menyebabkan berbegai permasalahan yang terjadi, salah satu dampak yang menonjol adalah mengenai putusnya pendidikan.  Padahal pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menjadi salah satu sarana yang penting untuk membawa kesejahteraan. Masa remaja bukanlah masa yang tepat untuk pernikahan namun untuk memandang dunia yang sangat luas. Disini orang tua memilki andil yang besar untuk membimbing anaknya agar tidak terjebak dalam pernikahan muda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline