Limbah merupakan masalah pada jaman sekarang karena jumlahnya yang tidak akan berkurang malah bertambah, dan jenis yang bermacam- macam, sedangkan tempat dan teknologi pembuangan dan pengolahan limbah tidak bisa mengikuti jumlah dan jenis limbah. Tidak terkecuali dengan limbah Rumah Sakit yang notabene pasti menghasilkan limbah dan jenis yang bermacam - macam dan sebagian besar bersifat infeksius. Merupakan kewajiban bagi Rumah Sakit untuk mengelola limbahnya dengan baik dan benar. Beberapa peraturan dan undang - undang mewajibkan pengelolaan limbah Rumah Sakit secara baik dan benar.
Limbah Rumah Sakit sendiri dibedakan berdasarkan konsistensinya menjadi 3 macam, yaitu limbah padat, limbah cair, dan limbah gas. Limbah padat dapat bersifat infeksius dan non infeksius. Limbah non infeksius sendiri ada yang organik dan an organik. Limbah cair di Rumah Sakit digolongkan sebagai limbah infeksius sehingga pembuangannya harus melalui saluran pembuangan sesuai peraturan yang ditentukan dan harus selalu diuji baku mutu air limbahnya. Demikian juga dengan limbah gas di Rumah Sakit harus melalui saluran yang ditentukan dan wajib diuji baku mutunya.
Limbah padat infeksius berasal dari limbah medis yang berhubungan dengan pasien, obat - obatan, alat yang digunakan dalam perawatan yang umumnya mengandung mikroorganisme patogen sehingga pengelolaan limbah perlu dilakukan dengan hati - hati dan sesuai dengan peraturan. Limbah padat non infeksius berasal dari limbah rumah tangga yang tidak berhubungan langsung dengan pasien sehingga mendapat perlakuan sebagai limbah biasa yang dapat bersifat organik (bahan yang mudah membusuk) dan an organik ( bahan yang tidak mudah membusuk).
Rumah Sakit perlu melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan limbah ini. Pengelolaan limbah dimulai dari awal yaitu sebelum limbah masuk ke dalam tempat sampah yaitu saat proses pemilahan limbah. Pemilahan berdasarkan sifat dari limbah tersebut.Tempat sampah / kontainer akan dilapisi dengan kantong plastik yang akan menunjukkan sifat dari limbah. Kontainer / tempat sampah dilapisi plastik kuning adalah untuk limbah infeksius padat, ungu adalah untuk limbah sitotoksik, coklat adalah untuk bahan kimia obat - obatan, merah untuk bahan radioaktif, safety box untuk jarum suntik. Limbah ini kemudian diangkut ke tempat pengelolaan limbah dan masing - masing mendapat perlakukan sesuai dengan jenis limbahnya.
Rumah Sakit wajib menginformasikan dan memberikan edukasi mengenai limbah ini kepada semua yang ada di Rumah Sakit mulai dari pasien, keluarga pasien, pengunjung, rekanan, dan yang harus tahu adalah staf di Rumah Sakit yang tentunya disesuaikan dengan kepentingan masing - masing. Edukasi kepada pasien, keluarga pasien, pengunjung dan rekanan yang merupakan "orang luar" tetap harus dilakukan. Untuk memudahkan proses edukasi, maka pada setiap tempat sampah yang ada dalam jangkauan mereka ini diberikan label yang mudah dibaca dan mudah dimengerti sehingga mereka dapat melakukan pemilahan limbah sesuai sifatnya. Tempat sampah / kontainer yang disediakan di tempat umum dan ruangan pasien adalah tempat sampah untuk sampah infeksius (umumnya berupa pampers, pembalut) dan non infeksius organik (sisa makanan, kertas, daun, ranting, yang mudah membusuk) dan non infeksius (bungkus makanan, gelas / botol minuman dari plastik, yang tidak mudah membusuk).
Limbah yang sudah masuk ke dalam tempat sampah tidak boleh dibongkar, dipilah kembali agar menghindari kontaminasi mikroorganisme patogen. Setelah itu limbah akan ditransport ke tempat pembuangan limbah di Rumah Sakit. Limbah tersebut akan mengalami proses akhir yang berbeda - beda. Limbah infeksius ada yang dibakar, ada yang harus dihancurkan menjadi butiran kecil. Limbah non infeksius akan dimanfaatkan lagi untuk pupuk atau untuk barang daur ulang. Sehingga proses pemilahan menjadi proses yang penting karena berguna untuk proses pengangkutan dan pemusnahan. Mulai dari proses pemilahan, transportasi sampai pemusnahan harus memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan terhadap orang - orang yang berhubungan dengan limbah agar tidak tertular penyakit dari mikroorganisme yang ada pada limbah. Pemusnahan pun harus sesuai dengan limbahnya. Jika sampai ada limbah infeksius yang masuk ke dalam kantong limbah non infeksius berarti akan ada mikroornaisme yang lolos dari pemusnahan limbah infeksius. Selain itu pengelompokkan dan pelabelan limbah juga akan mencegah pemanfaatan kembali limbah infeksius yang bernilai ekonomis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jadi pemilahan limbah merupakan langkah awal yang harus dilakukan dan berdampak terhadap proses selanjutnya, yaitu proses transportasi dan pemusnahan limbah. Ayo, pilih jenis limbahmu sekarang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H