Peserta Aksi Damai
Jeneponto - Upaya menyelamatkan anak dari tindakan perkawinan anak terus dilakukan, momentum perayaan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dimanfaatkan dengan melaksanakan Kampanye Cegah Perkawinan Anak di Jeneponto oleh Koalisi Cegah Perkawinan Anak terlibat. Aksi damai ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jeneponto, KOHATI Cab.Jeneponto, Karang Taruna Kabupaten Jeneponto, Pemuda Muhammadiyah Jeneponto, Forum Anak Kabupaten Jeneponto, LSM PATTIRO JEKA, Gugah Nurani Indonesia Jeneponto (GNI), DPD KNPI Jeneponto,dan DPD BKPRMI Jeneponto.
Kegiatan yang diselenggarakan hari sabtu pagi, 1 Desember 2018 dilaksanakan di depan taman lalu lintas depan Kantor Polres Jeneponto Koalisi dengan memasang spanduk ajakan mencegah perkawinan anak di Jeneponto yang dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi dan orasi masing masing Organisasi, deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama mencari perkawinan anak.
Orasi yang dilakukan oleh peserta aksi damai
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Jeneponto Ibu Hj.Juniati menyatakan bahwa semua element masyarakat harus bersatu dalam mencegah perkawinan anak karenanya seluruh hak-hak anak harus dilindungi agar dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik, mampu berkreasi dan berinovasi, dukungan masyarakat dan pemerintah untuk memberikan rasa aman untuk terus belajar dan bermain bagi anak anak kita dan tidak dihantui perkawinan anak.
Sementara itu, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jeneponto Ramlawati Alex menambahkan jika Perkawinan anak, merintangi anak untuk menikmati hak-haknya sebagai anak, perkawinan anak adalah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, Perkawinan anak merenggut masa bahagia anak untuk bermain, belajar dan berkreasi, dan Perkawinan anak merintangi terwujudnya ketahanan negara.
Koalisi Cegah Perkawinan Anak Jeneponto meminta kepada semua elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan aksi yang lebih nyata guna mencegah perkawinan dan memberikan kepastian hukum bagi Anak untuk mendapatkan perlindungan agar anak dapat terus belajar dan bermain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H