CODE OF ETHICS FOR ELECTION ORGANIZERS
Kita ketahui bersama pilkada serentak 2024 sudah mulai tahapan pembentukan petugas pemutahiran data yang rencanaya besok tanggal 24 juni 2024 akan dilaksanakan pengambilan sumpah janji dan pelantikan secara serentak, khususnya sekabupaten Semarang. Terlepas dari hal teknis, tentunnya ketika menjadi bagian dari penyelegara PILKADA pastinya akan melekat kode etik penyelegara yang melekat kepada kita semua, Saat kita semua sudah berkomitmen sebagi bagian dari penyelegara PILKADA tahun ini.
Tentunya shobat pemilih bertanya-tanya kode etik seperti apa yang akan melekat kepada kita. sebagai penyelegara PILKADA 2024 nanti, Kami tentu sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan sedikit banyak bertangung jawab perihal peraturan yang mengatur tentang penyelegara PILKADA tahun ini.
Kami anggota PPK tingkat kecamatan tentu akan sedikit banyak mengulas apa itu yang dinamakan kode etik dan apa saja yang mendasari payung hukum badan Ad-hoc sebagai penyelenggara PILKADA, untuk menyingkat tulisan ini mari kita ulas apa definisi kode etik. Mengambil dalam keputusan KPU 337 Tahun 2020 kode etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman prilaku bagi penyelegara PEMILU/PILKADA berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelegara. Sedangkan dasar hukum kode etik badan Ad-Hoc mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 (pasal 19 huruf e) tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provensi dan KPU Kabupaten/Kota, Peratuaran DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang kode etik dan Pedoman Prilaku Penyelegara Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 337\HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelagaran Kode, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dan atau Pakta Integritas Anggota PPK,PPS,dan KPPS.
Sedangkan sebagai penyelegara PILKADA tentu harus terlepas juga praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN) adapun praktek korupsi sebagai penyelegara ialah tidak melakukan tindakan yang menguntungkan /meperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai penyelenggara, tidak menyalahgunakan kewenangan, menolak pemberian dalam bentuk apapun. Sedangkan praktek kolusi sebagai penyelegara tidak menjadi narasumber dalam kegiatan Parpol/Paslon tanpa diputuskan dalam Pleno, memperlakukan peserta PILKADA dengan adil baik lisan, tindakan dan perbuatan sebagai penyelenggara PEMILU/PILKADA, tidak menghadiri pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya ketidak netralan sebagai penyelegara PILKADA, tidak melakukan pertemuan dengan peserta PILKADA , tim kampanye diluar kantor atau diluar kegiatan kedinasan lainya. Adapun praktek Nepotisme ialah memperlakukan calon peserta pemilu dan peserta PILKADA dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan, mengambil keputusan berdasarkan prinsip meritokrasi, menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke public. Apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta dengan peserta pemilihan dan/atau tim kampanye, tidak melakukan pertemuan dengan pesera PILKADA, tim kampanye di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
Adapun prinsip penyelegaran PILKADA antara lain, mandiri, jujur, adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, aksesbilitas, kepentigan umum dan tentunya prisip integritas atau menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan intregitas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan Narkoba, Berjudi, menipu, minuman keras, Tindak kekerasan, Tindakan kekerasan seksual dan tindakan lainya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan tidak melibatkan kerabat, keroni, teman dekat, dalam melaksanakan tugas-tugas penyelegaraan PILKADA dan pemilihan.
Terlepas kode etik yang selalu melekat kepada kita sebagai penyelegara tentu seyogyanya kita juga mengetahui apa saja jenis-jenis pelagaran sebagai penyelegara PILKADA di tahun ini. Baiklah kita bahas satu persatu jenis-jenis pelagaran yang tentu tidak boleh dilakukan kita sebagai penyelegara PILKADA pencoblosan surat suara dan milik pemilih yang tidak hadir, penggelapan honor dan pelaporan keuangan, memihak atau tidak netral, tidak aktif dan tidak koordinatif, rangkap jabatan, menutup TPS lebih awal. Membuka kota suara tanpa saksi dan pengawas, kesalahan prosedur tata cara tahapan penyelegaraan, ikut berkampanye dan terdaftar pengurus parpol, manipulasi perolehan suara, tidak memberikan informasi secara adil, ketidaksesuaian syarat administrasi pada saat seleksi.
Begitulah sedikit ulasan tentang kode etik dan jenis-jenis pelangaran sebagai penyelegara pilkada, Tentunnya kami harap sebagai bagaian petugas penyelegara pilkada di tahun ini, seharusnya kita melakukan dan menjauhi apa-apa saja yang melakat pada kode etik kerja-kerja kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H