Lihat ke Halaman Asli

L.H Project

warga sipil

Demokrasi

Diperbarui: 28 Mei 2024   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

DEMOKRASI

(government of the people, by the people, and for the people)

Pilkada ada sebagai tolak ukur kedewasan demokrasi lokal negara dalam menjalankan asas demokrasi yang bermartabat dan beretika tingkat lokal, semangat rakayat dalam memilih kepala daerahnya semangat tersebut tentuntunya di bangun atas dasar untuk merebut kekuasaan yang di dasari kemajuan wilayahnya.

Pemilihan kepala daerah dan demokrasi seperti rantai yang saling berhubungan erat satu sama lainya. Pilkada merupakan wujud dari demokrasi sementara demokrasi akan terbagung diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinya sendiri melalu mekanisme pilkada, sementara itu, pilkada harus dilaksanakan secara demokratis dimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adaanya diskriminasi pada sudut apapun.

Demokrasi menyimpan banyak harapan bagi masyarakat yang menginginkan perubahan tata kelola pemerintahan. Perpindahan kekuasaan ditangan rakyat merupakan prinsip dasar dari demokrasi menjadi substansi penting untuk menjalankan kehidupan bernegara. Berbagai perubahan besar terjadi pada pemerintahan yang demokratis dimana sebelumnya sistem otoriter menguasai hampir disemua negara. Rakyat memiliki kekuatan besar untuk mengatur, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di segala lini. Demokrasi mengubah cara pandang masyarakat mengenai pengelolaan manajemen pemerintahan yang tadinya bersifat perintah menjadi musyawarah. 

Menurut Abrahan Lincoln (1863) demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the people). Menurut C.F. Strong, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

Pendapat di atas mempunyai poin penting yaitu demokrasi sesungguhnya memiliki kekuatan dan kedaulatan dari rakyat yang digunakan untuk mengatur dan mengelola kehidupan rakyat sendiri. Pengaturan tersebut dilimpahkan kepada perwakilan-perwakilan yang dipilih melalaui mekanisme pemilihan umum. Artinya, demokrasi mengakui keberadaan setiap individu untuk ikut terlibat dalam proses pemerintahan mulai dari awal hingga akhir. Keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik dan pemerintahan mencakup pengambilan keputusan hingga evaluasi kebijakan. Peranan rakyat dalam demokrasi adalah ruh berjalannya roda pemerintahan.

Wahyudi (1992) mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan/prinsip demokrasi.Pertama, demokrasi berlandaskan pada keyakinan nilai dan martabat manusia (worth and dignity of man). Kebenaran mempunyai landasan kebaikan dan kebaikan adalah sesuatu yang dianggap bernilai bagi manusia. Karena manusia sebagai pribadi mempunyai keyakinan diri, intelegensia, diskriminasi etis, apresiasi estetika dan karakteristik lainnya maka ia merupakan tujuan dari nilai tersebut.

Kedua, sifat dan nilai manusia, demokrasi mengandung implikasi adanya kebebasan manusia. Manusia harus bebas berpikir dan bebas mengungkapkan perasaannya. Kebebasan bukan milik negara atau milik sekelompok masyarakat. Kebebasan dilandasi oleh sifat-sifat alami manusia serta kondisi-kondisi yang diperlukan guna perkembangan moral, intelektual dan spiritual.

Ketiga, adalah adanya aturan hukum (rule of law). Demokrasi berarti adanya suatu aturan hukum yang pasti atau hidup yang bebas dibawah hukum. Manusia dapat menikmati kebebasan yang sebenar-benarnya hanya apabila kebebasan itu tidak menganggu kebebasan dan hak-hak orang lain. Aturan hukum hukum hendaknya terhindar dari nafsu, prasangka, dan hak-hak istimewa. Orang dapat melakukan banding atas setiap keputusan resmi yang ditetapkan hakim.

Keempat, yaitu asas persetujuan (principle of consent), demokrasi didasarkan akan pentingnya kontrol kerakyatan (popular control) atas isu-isu kebijakan yang mendasar. Pemerintah harus memiliki kekuatan atau otoritas yang digunakan secara bertanggung jawab, artinya tidak untuk kepentingan sekelompok orang, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline