Pada dasarnya Lingkungan sangat berperan penting dalam kehidupan manusia supaya dapat hidup dengan sejahtera, selain itu Lingkungan haruslah kita jaga sebaik mungkin. Seperti halnya membangun bangunan ditempat yang memiliki kualitas lingkungan yang kurang baik (kering), kurang cocok untuk Produktif (sawah, kebun, DLL). Dan tidak membangun secara berlebih pada daerah yang memiliki kualitas lingkungan yang bagus (subur) , cocok untuk dijadikan lahan produksi sehingga lingkungan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Pada hakikatnya kita sebagai manusia harus dapat menyeimbangkan kebutuhan yang harus terpenuhi dengan keseimbangan lingkungan yang baik. Akan tetapi beberapa di daerah jember terdapat daerah tempat yang dijadikan pemukiman walaupun lahan pada daerah tersebut cukup baik untuk pertanian ataupun kebun, sehingga pada kenyataanya terdapat banyak sekali kebutuhan manusia yang harus terpenuhi.
Seperti halnya pada pembangunan pemukiman atapun tempat perbelanjaan yang berada di jember, ada beberapa hal yang menjadikan hal tersebut terjadi, antara lain : kurangnya kesadarn masyarakat, ataupun pemerintah.
Namun dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global. Sehingga pembangunan setidaknya diatur sesuai kebutuhan namun dengan meminimalisir tergusurnya lahan (lingkungan) yang subur atau produktif.
Menurut saya "tidak semua lahan dapat dijadikan bangunan meskipun lahan tersebut tidak produktif, dan tidak semua lahan produktif dijadikan tempat berkebun, sawah, dan hal lainnya."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H