Lihat ke Halaman Asli

Imbas Hak & Kewajiban pada Kesejahteraan Indonesia

Diperbarui: 27 November 2022   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya setiap makhluk hidup memiliki sesuatu yang menjadi miliknya sejak ia dilahirkan, hal ini biasa disebut dengan Hak. Beriringan dengan hak yang dimiliki mereka juga akan mengemban sesuatu yang harus dilaksanakan, hal ini disebut dengan suatu kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang berkaitan dan berkesinambungan. Maka tak heran dimana ada suatu hak yang harus dipenuhi, disitulah ada suatu kewajiban yang juga harus dilaksanakan. Namun jika seseorang hanya berusaha memenuhi atau melaksanakan salah satu dari keduanya, secara langsung akan terjadi ketidaksinambungan yang nantinya akan berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan itu sendiri. Pada pembahasan kali ini, secara spesifik akan dibahas mengenai hak dan kewajiban baik untuk negara maupun warga negara khususnya Indonesia.

Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah menetapkan bahwasanya setiap hak dan kewajiban negara maupun warga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pedoman utama UUD 1945, kemudian dibantu Pancasila terkait Hak dan Kewajiban menjadi pelengkap dan penyempurna UUD 1945 . Baik UUD 1945 ataupun Pancasila setiapnya memuat akan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara. Implementasi atau praktek nyata terhadap Hak yang harus terpenuhi dan Kewajiban yang harus dilaksanakan harus benar-benar diperhatikan. Pada kehidupan bermasyarakat apalagi berbangsa dan bernegara hal-hal terkait Hak dan Kewajiban adalah penting adanya. 

Pada hakikatnya kesejahteraan suatu negara beserta warga negaranya bergantung pada kesinambungan yang terjadi antara keduanya. Jika hanya salah satu dari dua aspek yang lebih unggul, maka tidak bisa dikatakan bahwa yang lebih unggul ataupun yang tertinggal itu baik. Karena untuk mencapai suatu hal yang dinamakan kesejahteraan, dua aspek tersebut harus saling bekerjasama bukan malah berlomba-lomba menjadi yang paling unggul. Pemahaman terkait hak dan kewajiban baik untuk negara maupun warga negara benar-benar harus dipahami oleh setiap aspek yang terkait baik itu pemerintah ataupun masyarakat. 

Dalam UUD 1945 dijelaskan beberapa hal terkait Hak dan kewajiban bagi negara dan warga negara. Untuk lebih mendalami dan memahami terkait hal tersebut yang harus terpenuhi kepada negara dan warga negara akan dijelaskan lebih rinci. Pertama -tama akan dibahas mengenai Hak Warga Negara dalam UUD 1945 yang meliputi, 1. Pasal 27 Ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, 2.Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, 3. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, 4. Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.5. Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berikutnya adalah Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 yaitu, 1. Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, 2. Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, 3. Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, 4. Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, 5. Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara. Selanjutnya terkait Kewajiban yang harus dilaksanakan negara terhadap warga negara adalah menjamin bentuk sistem hukum yang seadil-adilnya, menjamin akan hak asasi manusia, mengembangkan bentuk sistem pendidikan yang rata untuk seluruh warga negara, memberikan jaminan sosial serta memberikan kebebasan dalam beragama tanpa pengecualian.

Demi mencapai kesejahteraan Indonesia, Hak dan Kewajiban tersebut perlu terjalankan. Untuk mendorong akan terlaksananya hal tersebut diperlukan kesadaran yang tinggi serta tanggung jawab yang besar dalam memenuhi kewajiban dan terpenuhinya hak-hak. Karena pada dasarnya setiap warga negara berhak memperjuangkan hak-hak nya. Hal sepele ataupun hal kecil yang menghalangi terkait terpenuhinya hak-hak perlu diungkapkan kepada pihak yang bertanggung jawab penuh akan hal tersebut. Begitupun dengan kewajiban, sebagai warga negara selain memperjuangkan hak-hak sendiri, kita juga tidak boleh lalai akan kewajiban terhadap negara. Jangan hanya menuntut, dan malulah jika hanya bisa menuntut tanpa bisa memenuhi dan melaksanakan kewajiban. Karena pada hakikatnya Hak dan Kewajiban adalah dua hal yang harus diprioritaskan, apalagi untuk rakyat-rakyat kecil. Sebagai orang yang mampu hendaknya kita tidak hanya memperjuangkan hak kita sendiri, jika bisa turut membantu memenuhi hak orang lain maka lakukan. Sebagai sesama manusia yang pada dasarnya adalah makhluk sosial, janganlah merasa bahwa kita bisa lakukan semuanya sendiri karena akan ada saatnya dimana kita juga akan membutuhkan pertolongan orang lain.

Dengan pembahasan tersebut, jelas terbukti bahwa Hak dan Kewajiban memiliki pengaruh atau imbas yang akan memengaruhi hubungan setiap warga negara dan negara itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline