Untuk Pengendara kendaraan motor di daerah solo raya atau di daerah lain mungkin akan menyaksikan hal baru di setiap perempatan jalan raya. yup sebuah garis kuning membentang sepanjang perempatan kemudian ada garis silang didalamnya. Mungkin masih banyak yang belum tahu atau malah cuek apa arti garis kotak berwarna kuning itu.
Namanya adalah Yellow Box Junction yang dalam bahasa Indonesia disebut Persimpangan Kotak Kuning. bukan hanya sekedar hiasan tapi garis marka ini berfungsi untuk mengatur kemacetan. kenapa bisa seperti itu? karena sekalipun lampu lalu lintas (APILL) berwarna hijau anda harus memastikan bahwa tidak ada kendaraan lain sedang melaju atau masih tertinggal di dalam kotak kuning tersebut. Setelah memastikan kosong baru kendaraan boleh jalan.
Jangan anggap remeh karena anda bisa terkena tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000 jika melaju tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas di depanmu.
Jadilah pengendara yang baik dan semoga artikel ini bermanfaat. :D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H