Lihat ke Halaman Asli

Hanya Satu Lembar Masyarakat Harus Membayar Rp 250.000

Diperbarui: 14 Desember 2017   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

       POLEWALI. Hanya satu lembar masyarakat di Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar harus membayar Rp. 250.000 untuk membuat surat pernyataan pengoperan penguasaan tanah.

       Hasbi yang menjadi salah satu saksi dalam pembuatan surat pernyataan pengoperan tanah terkejut mendengar bahwa masyarakat harus membayar Rp. 250.000. Karena yang bersangkutan termasuk masyarakat yang kurang mampu.

      Hasbi, Saya sangat terkejut mendengar bahwa masyarakat yang mengurus surat pernyataan pengoperan tanah harus membayar Rp. 250.000 padahal hanya modal pengetikan dan tanda tangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline