Lihat ke Halaman Asli

Luna Septalisa

TERVERIFIKASI

Pembelajar Seumur Hidup

Mempertanyakan Komitmen Pemda dalam Penanganan Masalah Sampah di Yogyakarta

Diperbarui: 31 Juli 2023   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi truk-truk pengangkut sampah di TPST Piyungan, Bantul, DIY- (Sumber gambar: Kompas/Haris Firdaus)

Kata orang-orang, Jogja itu kota yang romantis. Mereka tidak salah, tapi juga tidak sepenuhnya benar. 

Kalau yang dimaksud adalah kawasan Malioboro, Kaliurang atau Parangtritis, 'romantis' mungkin adalah kata yang tepat untuk mendefinisikannya. Sayangnya, tidak demikian untuk daerah sekitar TPST Piyungan. 

Warga Jogja (baca: Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY) saat ini tengah dipusingkan dengan masalah sampah yang tak kunjung menemukan jalan keluar. Pemerintah melalui surat edaran Pemda DIY mengumumkan penutupan TPST Piyungan dari tanggal 23 Juli hingga 5 September 2023. Alasan penutupan adalah kapasitas TPST yang sudah melampaui ambang batas maksimal. Apabila dipaksakan untuk menampung sampah, hal itu akan berisiko terhadap bencana longsor tampungan sampah. 

Penutupan TPST Piyungan ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada 7 Mei 2022 lalu, TPST Piyungan sempat ditutup sebagai bentuk protes warga sekitar terkait transisi pembuangan sampah ke lahan baru yang berada di sebelah utara TPST seluas 2,1 hektar. 

Warga mengeluhkan dampak lingkungan akibat tampungan sampah yang sudah melebihi kapasitas. Selain bau, cairan lindi juga mencemari sumur-sumur warga sehingga air untuk memasak dan minum sudah tidak layak konsumsi

Kondisi ini bisa juga membahayakan kesehatan warga seperti menyebabkan sesak nafas, gatal-gatal pada kulit, perut mual, muntah-muntah, diare bahkan gagal ginjal dan gangguan fungsi hati serta sistem saraf. 

Koordinator aksi, Herwin Arfianto mengatakan pada detikJateng bahwa ada dua hal yang mendasari aksi demo warga tersebut. 

Pertama, masalah perizinan, di mana perizinan yang sebenarnya adalah untuk pengolahan sampah bukan pembuangan. Namun, sejak 1996 perizinan untuk tempat pengolahan terus diperpanjang meski nyatanya dipakai untuk pembuangan. 

Kedua, kontrak sebenarnya sudah habis sejak Maret 2022 sehingga pembuangan sampah di TPST Piyungan yang masih berlangsung setelahnya dianggap ilegal. 

TPST yang beroperasi sejak 1995 ini memiliki luas lahan 12 hektar dengan kapasitas maksimal 2,7 juta meter kubik. Awalnya, sistem pembuangan di TPST Piyungan menggunakan metode sanitary landfill sehingga hanya berlaku untuk sampah organik yang bisa terurai. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline