"Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan" (Q.S. Al-Baqarah : 110)
Zakat termasuk rukun Islam ketiga dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim.
Menurut pendapat yang masyur, zakat mulai diperintahkan atas umat Muslim pada tahun kedua Hijriah, bertepatan dengan perintah puasa Ramadan pertama kali.
Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat fitrah wajib dilakukan setahun sekali pada bulan Ramadan. Waktunya dimulai sejak awal Ramadan hingga batas sebelum dilakukannya salat Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan penyempurna dari puasa Ramadan sehingga orang yang berpuasa namun belum menunaikan zakat fitrah, pahala puasanya masih terkatung-katung.
Sementara zakat maal dapat dilakukan di bulan-bulan lain selain Ramadan.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya pada zakat maal antara lain meliputi emas, perak, penghasilan, tabungan, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, harta temuan dan sebagainya.
Syaratnya harus mencapai haul (batas waktu dalam sebuah periode tahun Hijriah di mana harta itu harus dikeluarkan zakatnya, setidaknya harta tersebut telah bertahan selama 1 tahun) dan nisab (batasan atau syarat dari jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya sesuai syariat, sebesar 2,5% untuk harta berupa uang, emas, perak).
Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah berupa uang atau bahan makanan pokok (umumnya beras) senilai 2,5 liter yang diberikan kepada kelompok rentan, seperti kaum fakir miskin sebagai bentuk penyujian jiwa.