Lihat ke Halaman Asli

KA Bangunkarta Terlambat Karena Ditabrak Minibus

Diperbarui: 21 Agustus 2018   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KA Bangunkarta Melaju direlnya (Aktualweb.id)

Sebuah mobil minibus menabrak kereta yang sedang membawa ratusan penumpang di pelintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu di Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Pasca insiden kelalaian supir minibus ini, berdampak pada perjalanan KA dari Jakarta menuju kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur maupun sebaliknya terganggu selama satu jam.

Salah seorang saksi mata, yakni Sodik mengatakan, saat kejadian kondisi arus lalu lintas di perlintasan KA sangat padat. Warga lainnya juga sudah mengingatkan kepada para pengguna jalan bahwa akan ada kereta cepat yang akan lewat.

Namun pengendara sopir minibus itu memaksa tetap menerobos rel. Sewaktu di tengah-tengah rel, datang KA Bangunkarta yang melaju cepat dari arah Jakarta. Tabrakan tak bisa terhindarkan, mobil itu menabrak kereta Bangunkarta hingga membuat KA berhenti.

Minimnya kesadaran pengendara akan rambu-rambu larangan yang terpasang pada perlintasan sebidang Kereta Api sangat disayangkan. Padahal saat ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti sudah dijelaskan tentang rambu-rambu yang mengatur jalanan.

Salah satunya aturan melewati perlintasan kereta api terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Serta pada pasal 296 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Mari kita tertib berkendara dijalan raya apalagi jalan yang berpotongan dengan rel Kereta Api, selalu waspada dijalanan. Keluarga menunggu dirumah dan tetap fokus.

opini kami,

Jakarta, 21 Agusta 2018




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline