Lihat ke Halaman Asli

luna faalika

mahasiswa unpam

Syahrul Yasin Limpo Divonis Majelis Hakim

Diperbarui: 29 Juni 2024   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Achmad Al Fiqri -- Sindonews.com

Kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian yang diadili atas tuduhan pemerasan dan

gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan berlangsung

pada Jumat, 29 Juni 2024, menempatkan SYL bersama dua mantan anak buahnya, Kasdi Subagyono dan

Muhammad Hatta, di hadapan majelis hakim. Menurut teori tindak pidana, kasus ini berkaitan erat

dengan delik korupsi yang mencakup pemerasan (coercion) dan gratifikasi (gratification), di mana kedua

perbuatan tersebut melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan imbalan yang tidak sah dalam

jabatan publik. SYL yang dinyatakan pasrah atas hukuman yang akan diberikan, menunjukkan bahwa

terdakwa menyadari beratnya tuduhan dan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan berdasarkan

pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline