Lihat ke Halaman Asli

Analisis Kasus Pembangunan Bendungan Bener dan Pengembangan Desa Wadas

Diperbarui: 10 Oktober 2023   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik agraria yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Penyebab terjadinya konflik agraria tersebut adalah sebagian warga menolak rencana aktivitas penambangan batu andesit. Penolakan tersebut ditandai dengan serangkaian aksi protes yang berujung bentrokan dengan aparat yang bersenjata lengkap. Warga sekitar setuju dengan pembangunan bendungan yang dilakukan yang bisa memiliki tujuan untuk irigasi warga setempat, warga mendukung baik kegiatan waduk tersebut, akan tetapi warga juga dengan keras menolak kegiatan kedua yaitu penembangan batu andesit di daerah tersebut. Mereka menolak adanya pembangunan bendungan, karena kegiatan pertambangan ini bisa merusak lingkungan dan menghilangkan sumber mata air di wilayah tersebut, selain itu kegiatan pertambangan ini juga dinilai tidak sesuai.
Konflik yang terjadi di Desa Wadas menjadi perhatian public, terjadi prokontra dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, Kejadian tersebut dinyatakan sebagai konflik agraria karena ada proses 2 (dua) proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Proyek pertama adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan tujuan pembangunan bendungan, dan proyek kedua adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu penambangan batu andesit yang digunakan untuk membangun proyek pertama (Bendungan Bener). Beberapa Pasal UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah memberikan gambaran umum terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu definisi penting dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 1 angka 2. Berdasarkan pasal tersebut, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Selanjutnya definsi kepentingan umum diatur dalam Pasal 1 angka 6, kepentingan umum disebutkan sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat diselenggarakan oleh pemerintah, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 6, untuk membangun kepentingan umum yang telah ditentukan (dinyatakan dalam Pasal 10) serta bermanfaat bagi masyarakat dan masyarakat yang tanahnya diambil untuk kepentingan umum diberikan ganti kerugian yang layak. Pasal 10 UU PT merupakan kunci dari konflik agraria yang terjadi di Desa Wadas, yaitu terkait pengaturan 18 (delapan belas) kegiatan pembangunan yang menjadi objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, pengadaan tanah menggunakan mekanisme yang tersedia dalam UU PT hanya dibatasi pada 18 objek kepentingan umum, selain 18 objek tersebut pengadaan tanah dilakukan dengan konsep jual beli dan tidak dapat dipaksakan menggunakan mekanisme pengadaan tanah berdasarkan UU PT. Bendungan Bener termasuk salah satu objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu dinyatakan dalam Pasal 10 huruf c, sedangkan proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas yang rencananya sebagai proyek penunjang pembangunan Bendungan Bener tidak termasuk objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
 Warga desa Wadas menggangap terjadinya proyek ini akan menjadikan kerusakan pada daerah mereka dan menggangu kegiatan keseharian mereka sebagai seorang petani, Alasan penolakan warga lainya terhadap proses penambangan bantu andesit adalah warga menggap bahwa kawasan wadas awalnya memang bukan kawasan pertambangan dan warga khawatir, Kekhawatiran warga didukung oleh memori kolektif warga di mana pada 1980 an pernah terjadi bencana longsor yang menyebabkan korban jiwa dan kerugian material bagi warga. Bahkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Purworejo juga menegaskan bahwa Kecamatan Bener merupakan kawasan bencana tanah longsor, artinya, bencana tersebut dapat berulang apabila perbukitan yang selama ini dijaga kelestariannya oleh warga lalu ditambang untuk kepentingan pembangunan bendungan.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Wadas dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pembatalan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Pembatalan tersebut karena perolehan tanah atau pengadaan tanah untuk proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas tidak sesuai dengan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ada pada Undang-undang, Apabila dilanjutkan, artinya pemerintah menyalahi aturan perundangundangan yang telah diganti kerugian atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum bukan hanya berupa uang melainkan dapat diberikan penawaran lain yang mungkin masyarakat lebih nyaman untuk menerima.
Untuk antisipasi penolakan yang lebih hebat, pemerintah harus mengkaji ulang hal-hal yang akan dilakukan sebelum mengambil keputusan, karena bukan hanya demi kepentingan pemerintah akan tetapi demi ketenangan warga yang tinggal di Desa Wadas tersebut. Berikan kesempatan ruang untuk warga setempat berdiskusi dan disertakan dalam pengambilan keputusam secara terang-terangan agar didapatkan hasil yang sebaik-baiknya. Jika kegiatan penambangan itu didasari Dasar yang kuat dan tidak ada kesenjangan, kemungkinan warga akan bisa menerima dengan baik seperti penerimaan pembangunan waduk untuk irigasi masyarakat.
Kesimpulan dari konflik  agraria yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah adalah penolakan dari sebagian warga terhadap rencana aktivitas penambangan batu andesit. Penolakan tersebut dikarenakan Warga desa Wadas menggangap terjadinya proyek ini akan menjadikan kerusakan pada daerah mereka, kerusakan tersebut yaitu terganggunya kegiatan keseharian mereka sebagai seorang petani, terjadi longsor karena adanya penambangan karena daerah tersebut sudah dikategorikan  kawasan rawan bencana tanah longsor, warga ingin tetap menjaga   kelestariannya daerah tersebut agar tidak terjadi longsor dengan melakukan penolakan penambangan. Pemecahan masalah bisa dilakukan dengan Pembatalan penambangan didaerah tersebu karena perolehan tanah atau pengadaan tanah untuk proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas tidak sesuai dengan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ada pada Undang-undang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline