Syamsul Yakin & Lulu Nurfadilah
(Dosen & Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Sebagian manusia ada yang di titipi oleh Allah Swt harta sehingga menjadi orang kaya, sebagian lagi ada yang di coba dengan kekurangan dan hidup miskin. Perbedaan itu bisa menjadi pemicu kesenjangan sosial, namun perbedaan itu bisa di atasi dengan cara berzakat. Lalu, bagaimana cara kita mengkomunikasikan kepada masyarakat tentang pentingnya zakat dalam islam?
Zakat adalah rukun islam yang ketiga. Dasar hukum dan wajibnya banyak dan jelas di terangkan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Zakat merupakan salah satu kewajiban yang di syari'atkan oleh Allah Swt kepada umat islam, sebagai suatu perbuatan yang maaliyah ijtima'iyah. Zakat adalah mensucikan harta dan menyisihkan sebagian harta kekayaan untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, karena harta yang kita miliki terdapat hak orang lain.
Dalam Sejarah islam terkuak bahwa zakat berdimensi komunikasi. Pada tahun ke-2 Hijriah zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi Muhammad SAW menetap di Mekkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah beliau hijrah ke Madinah.
Pada zaman Rasulullah SAW banyak masyarakat yang bertanya tentang perbuatan apa yang dapat memasukkan ke surga. Di sinilah Nabi SAW memberi informasi bahwa salah satunya adalah zakat. Karena dengan kita berzakat maka akan terjalin tali silaturrahim. Bersilaturahim dalam konteks ini yaitu komunikasi antara muzaki dan mustahik zakat.
Zakat berbeda dengan sedekah, namun memiliki keterkaitan. Mawardi mengatakan, "Sedekah itu adalah zakat dan zakat itu adalah sedekah; berbeda nama namun memiliki arti yang sama." Perbedaan nya zakat sifatnya wajib dan adanya ketentuan siapa saja yang boleh nerima. Sedangkan sedekah lebih luas, karena tidak ada ketentuan nya dan siapa saja berhak menerimanya, sedekah juga bukan hanya perihal materi saja.
Zakat mencerminkan pengertian tentang kewajiban seorang muslim untuk memberikan sebagian hartanya kepada mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk penyucian harta dan jiwa. zakat pertama kali disyariatkan di Madinah pada tahun kedua Hijriah, dengan zakat fitrah diwajibkan di bulan Ramadhan dan zakat mal diwajibkan di bulan setelahnya. Zakat juga merupakan perbuatan yang dapat memasukkan ke surga. Sedekah dan zakat keduanya berkaitan, zakat adalah kewajiban dengan ketentuan tertentu, sementara sedekah lebih luas dan bersifat sukarela.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H