Lihat ke Halaman Asli

Halalan Thoyyiban Dalam Konsumsi

Diperbarui: 10 Oktober 2016   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Pihak yang mengkonsumsi disebut dengan konsumen. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan, dan kemewahan. Dalam ajaran islam sendiri sudah menegaskan bahwa umat manusia agar membelanjakan harta sesuai kemampuannya. Pengeluaran tidak seharusnya melebihi pendapatan dan juga tidak menekan pengeluaran terlalu rendah sehingga mengarah pada kebakhilan. Dibawah ini adalah hadits yang menerangkan agar kita tidak mempunyai budaya konsumtif yang tinggi dan melarang kita untuk serakah. Karena perbuatan serakah / tamak merupakan perbuatan yang dilakukan oleh setan. .

Rosulallah bersabda : “makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan”.

(Matan lain: Nasa’i 2512, Ibnu Majah 3595)

Dari hadits diatas dapat kita ketahui bahwasannya kita harus memenuhi apa yang kita butuhkan terlebih dahulu sebelum memenuhi yang kita inginkan. Yang harus kita penuhi dahulu seperti kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Dan apabila kebutuhan dunia sudah terpenuhi maka segera hentikanlah konsumsi karena terdapat kebutuhan akhirat yang harus dibayarkan yaitu bersedekah dan berzakat. Hadits tersebut juga mengajarlan kita untuk tidak riya’ (sombong). Kita harus melihat orang-orang di sekeliling kita yang masih banyak kekurangan karena apa yang kita miliki hanyalah bersifat sementara dan merupakan titipan dari Allah SWT.

Adapun prinsip-prinsip konsumsi yang sesuai dengan syariat islam dalah sebagai berikut :

  • Halal

Dalam islam kita tidak boleh hanya sekedar mengkonsumsi tanpa mengetahui barang tersebut halal atau tidak halal. Karena apa yang kita konsumsi seperti makanan akan menjadi segumpal darah yang terdapat pada raga kita. Kita pasti sudah mengetahui apa saja yang halal dikonsumsi dah haram dikonsumsi. Makanan yang diharamkan jelas tidak boleh kita konsumsi seperti babi, hewan yang hidup di dua alam, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya terdapat dalam hadits dibawah ini :

Rosulallah bersabda : “Halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya adalah subhat, tidak banyak manusia yang mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga diri dari barang subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya, barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka dia diibaratkan pengembala di sekitar tanah yang dilarang yang dikhawatirkan terjerumus. Ingatlah, sesungguhnya setiap pemimpin punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad ada segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati.”

  • Baik dan bergizi

Ketika seseorang inigin mengkonsumsi makanan dan minuman, maka harus kita pilih makanan yang baik dan bergizi untuk tubuh kita tentunya juga halal. Mengenai makanan bergizi tentunya kita sudah mengetahuinya seperti halnya yang tercantum dalam makanan 4 sehat 5 sempurna.

  • Makan dan minum secukupnya

Sebagai umat muslim kita tidak boleh berlebihan dalam mengkonsumsi suatu barang. Manusia harus dapat mengukur dan menjauhi konsumsi secara berlebihan agar kita tidak sama halnya dengan setan. Berhentilah makan sebelum kenyang. Dan sudah kita ketahui bahwasannya dalam tubuh kita terdapat 1/3 makanan, 1/3 minuman, 1/3 udara.

  • Tidak mengandung riba, tidak kotor atau najis, dan menjijikkan

Sudah sangat jelas bahwasaanya Allah memperbolehkan kita dalam jual beli dan melarang kita dalam riba. Apalagi kita mengkonsumsi makanan yang yang sudah jelas-jelas kotor dan najis. Karena sesuatu yang kotor dan najis itu sangat disukai oleh setan dan jin.

  • Bukan dari hasil suap

Islam melarang kegiatan suap menyuap karena hal itu merupakan dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT. Harta yang diterima dari hasil suap menyuap tergolong dari harta yang diperoleh melalui jalan bathil, sehingga diharamkan untuk dikonsumsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline