Lihat ke Halaman Asli

Kacau! Unas Bahasa Indonesia SLTP

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kediri: 5 Mei 2014. Hari ini pelaksanaan UNAS untuk tingkat SLTP. Seperti biasa pengawas UNAS adalah guru-guru dari sekolah lain. Atau dapat dikatakan silang antarsekolah atau madrasah. Saat beraksi di ruang ujian, pengawas pun membuka amplop bersegel. Nah, saat itu juga para pengawas bertanda tanya, “Kok, naskah soal ada dua bendel.” Soal bersampul dan tidak bersampul. Padahal sebagaimana biasa di tahun-tahun kemarin, soal UNAS hanya terdiri atas satu bendel. Dalam keadaan penasaran akhirnya pengawas pun membagi soal bersampul satu demi satu. Menyusul kemudian soal tak bersampul. Tak lupa pengawas meminta siswa untuk mengecek kelengkapan soal mulai dari nomor 1-50. Sedangkan soal ujiannya adalah bidang studi Bahasa Indonesia.

Beberapa menit kemudian, ramailah peserta dengan macam-macam pertanyaan. Demikian juga di ruang-ruang yang lain. Para pengawas berhamburan menuju panitia untuk konfirmasi soal yang tidak seperti biasanya. Panitia pun kalang kabut. Mereka menghubungi pihak-pihak terkait.

Ternyata di antara lembar daftar hadir, petunjuk untuk siswa, untuk pengawas, pakta integritas, ada selembar petunjuk cara pengerjaan yang berbunyi demikian:

·Kerjakan nomor 1 sampai dengan nomor 12 dari naskah soal yang tidak bersampul.

·Kerjakan soal nomor 13 sampai dengan 38 dari naskah soal bersampul

·Kerjakan soal nomor 29 sampai dengan 50 dari naskah yang tidak bersampul

·Apabila ada nomor soal yang sama (antara naskah bercover dan naskah tidak bercover), maka yang dikerjakan hanya soal dari naskah yang tidak bersampul. Jangan mengerjakan soal dengan nomor yang sama dari kedua naskah.

·Setelah selesai mengerjakan seluruh soal, masukkan naskah soal yang bernomor ke dalam naskah soal yang tidak bernomor.

·Letakkan LJUN dan seluruh naskah soal di atas meja Anda.

Setelah pengawas memberikan arahan kepada peserta ujian, masih saja ada masalah. Ada beberapa peserta yang lapor bahwa nomor 13 tidak ada. Kacau lagi, harus menunggu lagi untuk konfirmasi ke yang berwewenang. Sekitar 15 menit kemudian ada pengumuman bahwa nomor yang tidak ada tersebut terpaksa harus dikosongi. Dengan catatan pengawas harus mencatat kejadian tersebut dalam berita acara.

Kebijakan baru ini membuat peserta harus berpikir dua kali. Harus mengurutkan nomor soal dengan benar, juga harus mengerjakan soal dengan benar. Hal ini tentu menambah beban peserta ujian. Apalagi sebagian waktu terbuang gara-gara “hal baru” ini. Kecuali kalau pembaharuan seperti ini sebelumnya telah disosialisasikan, sehingga baik penyelenggara maupun peserta ujian siap dengan segala perubahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline