Pakta perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Regional Comprehensive Economic Partnership yang disingkat RCEP resmi disahkan pada tanggal 15 November 2020.
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung secara virtual dan disaksikan oleh masing-masing Kepala Negara/Pemerintahan anggota RCEP. Dari pihak Indonesia, penandatanganan perjanjian RCEP dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto di Istana Bogor.
Indonesia menjadi negara penggagas terbentuknya kerjasama RCEP. Inisiatif ini muncul saat Indonesia sedang mendapat tugas menjadi ketua ASEAN pada tahun 2011.
Perundingan perjanjian kerjasama ini dilakukan sejak tahun 2013 dan resmi berakhir pada 11 November 2020 dengan 15 negara yang bersepakat. Kelima belas negara anggota tersebut terdiri dari 10 negara ASEAN meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Thailand, Filipina dan 5 mitra ASEAN yaitu Selandia Baru, Australia, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Tujuan dari kerjasama ini adalah mengonsolidasikan lima perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati ASEAN dengan enam mitra dagangnya dimana awalnya India direncanakan ikut bergabung RCEP. Namun pada bulan November 2019, saat perundingan memasuki tahap akhir penyelesaian India memutuskan untuk keluar dari RCEP.
Penandatanganan perjanjian kerjasama RCEP ini menjadi peristiwa bersejarah bagi ASEAN. Sebab ASEAN berperan dalam memimpin perjanjian dagang multilateral yang terbilang terbesar kekuatan ekonominya dimana secara kumulatif mewakili 30% penduduk dunia, 30% produk domestik bruto (PDB) dunia, 27% perdagangan dunia, dan 29% penanaman modal asing (PMA) dunia. Di luar WTO, RCEP menjadi kesepakatan blok perdagangan bebas terbesar di dunia.
Tujuan dibentuknya kerjasama RCEP adalah untuk mengupayakan pemulihan ekonomi dunia dengan membuka perdagangan jasa, menurunkan tarif, serta mempromosikan investasi untuk membantu negara-negara berkembang mengejar ketertinggalan dunia.
Dengan adanya perjanjian kerjasama di bidang ekonomi ini diharapkan dapat mengurangi biaya dan waktu bagi perusahaan. Sehingga akan semakin mudah bagi perusahaan untuk ekspor produk ke negara anggota tanpa harus memenuhi persyaratan terpisah.
Perjanjian RCEP terdiri dari 20 Bab, 21 Lampiran Teks Perjanjian, dan 4 Lampiran Komitmen Perjanjian yang di dalamnya berisi mengenai akses pasar, peraturan dan disiplin, serta teknis dan kerja sama ekonomi.
RCEP juga memiliki target yang ingin dicapai yakni menetapkan kerja sama ekonomi modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan menguntungkan seluruh pihak yang terlibat dan berkontribusi pada pertumbuhan perkembangan ekonomi global. Dengan terbentuknya kerjasama ekonomi ini tentu akan membuka peluang pasar dan pekerjaan bagi bisnis dan masyarakat.
Terdapat empat komponen utama yang disebutkan dalam target RCEP yang menjadi keunggulannya yakni modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan menguntungkan sesama.
Pada komponen modernitas, RCEP dirancang tidak hanya untuk masa kini namun juga untuk masa depan dengan mempertimbangkan realita dagang yang sedang atau akan muncul seperti e-commerce, potensi UMKM, kompleksitas kompetisi pasar, dan pendalaman rantai nilai regional. Pada komponen komprehensif, RCEP memiliki pasal-pasal yang mengatur perdagangan barang dan jasa perdagangan secara spesifik.