Mengajarkan nilai-nilai moderasi beragama di madrasah merupakan upaya untuk mengembangkan pikiran, pandangan, dan sikap peserta didik agar dapat menerima dan terbuka terhadap keragaman Indonesia (baik agama, budaya, suku, bahasa, dan keragaman lainnya) serta menghindari konflik atau prasangka subyektif karena kategori sosial (stereotipe) seperti gender, warna kulit, dan faktor disabilitas.
Peta Konten Integrasi Moderasi Beragama dalam Pembelajaran:
Pendidik dapat mengajarkan nilai-nilai moderasi beragama di madrasah dalam pembelajaran. Dalam pembelajaran akidah akhlak di madrasah tsanawiyah, pendidik dapat mengintegrasikan sub-sub indikator moderasi beragama dalam proses pembelajaran akidah akhlak.
Capaian Pembelajaran Akidah Akhlak Fase D
Berikut Capaian Pembelajaran (CP) pada Fase D berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 3302 Tahun 2024:
Pada akhir fase D (Kelas VII, VIII, dan IX Madrasah Tsanawiyah), pada elemen akidah, peserta didik diarahkan memperkuat akidah Islam melalui pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama'ah pada materi akidah Islam, rukun iman, sifat-sifat Allah Swt. dan al-Asma' al-Husna. Pada elemen akhlak, peserta didik mampu memahami akhlak terpuji (mahmudah) dan akhlak tercela (madzmumah) agar dapat menjauhkan diri dari perilaku tercela dan membiasakan diri dengan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari. Elemen adab mengarahkan peserta didik memahami adab dalam hubungannya dengan Allah Swt. (hablum minallah), sesama manusia (hablum minannas), dan makhluk lainnya sehingga terbentuk pribadi yang cerdas, berkarakter, dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan. Elemen kisah keteladanan menitikberatkan pada pemahaman terhadap kisah nabi dan rasul dan para sahabat rasul sebagai teladan.
Elemen
Capaian Pembelajaran
Akidah
Memahami akidah Islam (iman, islam, ihsan), al-Asma' al-Husna (al-Bashith, al-Gani, ar-Ra'uf, al-Barr, al-Fattah, al-'Adl, al-Wakil, at-Thawwab, al-Lathif, al-Qohhar), dan enam rukun iman.
Akhlak