Risiko pasar adalah salah satu risiko yang timbul dari perubahan harga pasar atau penurunan suku bunga/nilai tukar, termasuk perubahan nilai aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan, bank syariah tidak mengenakan bunga atas operasinya, dalam hal ini bank syariah terkena dampak secara tidak langsung, yaitu dampak yang terjadi bukan karena suku bunga tetapi karena mereka bersaing untuk menentukan jumlah bagi hasil yang tepat untuk bertahan dan mengisi kesenjangan. dari bank konvensional.
Untuk mencegah dan meminimalkan kerugian akibat perubahan nilai tukar, bank syariah harus mengelola risiko pasar. Ada 4 risiko pasar yang pertama risiko suku bunga Kerugian akibat fluktuasi suku bunga seperti harga pasar posisi bank turun nilainya, Keduan currency risk/ risiko suku bunga adalah risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang menyebabkan posisi mata uang asing bank menjadi hilang.
Ketiga risiko ekuitas terjadi karena fluktuasi harga saham, kemungkinan kerugian nilai pasar dari posisi bank di saham. Keempat risiko komoditas adalah risiko yang timbul pada posisi bank terhadap komoditas akibat perubahan harga komoditas.
Ada beberapa langkah dalam manajemen risiko pasar ini, yang pertama adalah identifikasi risiko, yaitu mengidentifikasi sumber dari setiap masalah yang akan muncul, di mana ada risiko besar atau dominan, dan kecil selanjutnya Pengukuran risiko, adalah upaya untuk menentukan seberapa sering kerugian akan terjadi pada perusahaan atau dalam hal ini bank, selain memfasilitasi langkah pengurangan risiko, dan untuk mengetahui bagaimana kerugian tersebut akan mempengaruhi posisi perusahaan, khususnya posisi keuangannya.
Risiko ini diukur berdasarkan faktor-faktor yang diidentifikasi, Namun ada beberapa metode pengukuran risiko yang dapat diterapkan pada bank syariah atau bisnis lain untuk mengukur risiko pasar yaitu dengan Distribusi Probabilitas (kemungkinan), National Risiko,Sensitivitas Risiko,Volatilitas Risiko, Pendektan Value at Risk,Matrik Frekuensi dan Signifikasi Risiko dan Analisis Skenario.
Setelah menghitung dan mengukur risiko pasar yang ditimbulkan oleh perusahaan/bank syariah, bank syariah juga perlu mengurangi/mitigasi risiko.
Mitigasi ini merupakan langkah terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan/bank untuk memitigasi dampak risiko pasar yang dapat merugikan dan membahayakan perusahaan, mitigasi resiko ini harus dilakukan oleh setiap perusahan atau bank syaraiah itu sendiri karena mitigasi resiko tahapan atau proses dari manajemen risiko yang harus ada pada setiap bank seperti dalam Peraturan Bank Indoneisa No 13/23/PBI/2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Bahwasannya Bank wajib melakukan langkah-langkah pengendalian atas Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, Penetapan langkah-langkah pengendalian Risiko harus sesuai dengan Prinsip Syariah.
Berikutnya yakni Penerpan Manajemn risiko pada bank syariah, hal ini berdasarkan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indoneisa No 13/23/PBI/2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, bahwa Penerapan Manajemen Risiko sekurang kurangnya harus mencakup
- Pengawasan aktif dewan komisaris, direksi dan dewan pengawas syariah
- Kecukupan proses identifikasi,pengukuran,pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risisko
- Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
Penerapan manajemen risiko tidak hanya bergantung pada kemampuan bank itu sendiri, tetapi juga pada tujuan, kebijakan bank, ukuran dan kompleksitas bank, Bank Indonesia menetapkan aturan manajemen risiko ini sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh bank umum syariah dan unit usaha syariah agar bank syariah dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang harus dihadapi.dimana prinsip prinsip manajemen risiko yang diterapkan pada perbankan syaraiah diindoneisa itu searah dengan aturan baku yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFBS).
Sumber: