Lihat ke Halaman Asli

Lulu Arifatul

Mahasiswa

Hak Privasi, Patutkah Disiarkan untuk Publik?

Diperbarui: 16 April 2021   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Luluk Arifatul Khofiyah - Mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Pada zaman yang modern saat ini, yang mana media telah beredar dimana-mana bahkan siapapun dapat mengaksesnya. Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Hal tersebut tertuang dalam konsideran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penyelenggaraan penyiaran Indonesia haruslah mengacu pada pokok pikiran dan pengaturan yang terkandung dalam UU Penyiaran. Selain itu, penyelenggara penyiaran dalam menyelenggarakan penyiaran juga harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam Penyiaran sebuah kegiatan komunikasi massa, diamanahkan untuk menaati fungsinya sebagai media pendidikan, infotaiment, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, ada beberapa fungsi yang wajib ditaati oleh lembaga penyiaran yakni fungsi ekonomi dan kebudayaan. Kesatuan fungsi-fungsi tersebut menjadi kumulatif dalam suatu program siaran.

Kehadiran televisi di Indonesia, saat ini masih sangat dibutuhkan oleh publik. Dengan jumlah yang cukup banyak, kompetisi penyiaran semakin ketat. Persaingan antar lembaga penyiaran dan industri terkait diharapkan dapat tumbuh dengan baik dan sehat. Era baru teknologi melahirkan persaingan industri penyiaran dengan media-media baru, kompetitor-kompetitor penyiaran tersebut dengan mudah merebut hati pemirsa/penonton televisi. Sehingga lembaga penyiaran terus mencari pola untuk kembali "merebut" hati pemirsa/penonton dengan menayangkan suatu program siaran yang dianggap dapat disukai oleh publik. Dengan demikian dalam menyiarkan suatu acara maupun berita haruslah memilah kemanfaatan suatu acara yang ditayangkan.

Program acara yang mengungkapkan masalah-masalah pribadi (privasi dan hak privasi seseorang), sering disebut dengan acara infotainment. Infotainment merupakan gabungan dari kata information dan entertainment. Dalam acara tersebut, sering terdapat opini pembuat program (penulis cerita, produser, atau sutradaranya) melalui narasi yang dibacakan oleh narator atau host. Banyak acara tersebut yang diproduksi oleh rumah-rumah produksi (production house (PH)) lalu dijual kepada stasiun televisi, berisi feature tentang kehidupan seseorang khususnya pesohor atau figur publik.

Selain itu juga menampilkan ulama atau ahli hukum dan keluarga yang bersangkutan untuk memberikan komentar, saksi, atau pernyataan yang diselingi dokumentasi-dokumentasi. Salah satu tayangan televise yang melanggar hak privasi menurut penulis adalah pada tayangan yang tayang melalui salah satu program channel televise swasta SCTV pada tanggal 1 Maret 2021 terdapat kasus pelanggaran hak privasi Thalita Latief akibat penayangan acara Infotainment Status Selebriti di stasiun televisi SCTV tentang kabar dirinya yang hendak bercerai dengan suaminya, Dennis Rizky. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hak privasi ( Privacy Right ). Pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran yang diarahkan antara lain untuk menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional; serta memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.

Sebagaimana pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 disebutkan:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Begitu pula di dalam penjelasan Pasal 26 ayat(1) UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE) disebutkan bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Sebuah tayangan yang menayangkan perihal diatas bukanlah satu-satunya tayangangan yang tidak patuh tehadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS ), tetapi masih banyak lagi program siaran yang telah melanggar UU penyiaran. Untuk itu, penulis mengharapkan kepada pihak program televisi ataupun perusahaan media agar bisa lebih memilih tayangan yang tidak melanggar suatu UU penyiaran, agar dapat memberikan suatu manfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline