Pangan merupakan hal yang krusial dalam hidup manusia. Menurut FAO (2011) pangan adalah sesuatu yang dikonsumsi secara konsisten dalam jumlah tertentu dan berubah menjadi bagian umum dari rutinitas makan yang berlebihan sebagaimana menjadi sumber utama energi dan gizi yang dibutuhkan tubuh. Pangan dapat diperoleh darimana saja mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan sebagainya yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi manusia. Kelangsungan hidup manusia sangat bergantung dari ketahanan pangan.
Ketahanan Pangan Dunia Terancam?
Seperti yang sudah kita ketahui, pada awal tahun 2020 muncul virus Covid-19 yang dengan cepat menyebar sehingga menyebabkan pandemi. Covid-19 memaksa negara-negara di dunia untuk menutup akses keluar dan masuk ke negaranya. Hal tersebut menyebabkan perubahan drastis dalam kehidupan masyarakat. Mereka tidak dapat bergerak dengan bebas dan harus mempersiapkan stok-stok kebutuhan sehari-hari, salah satunya adalah pangan. Ketahanan pangan dunia terganggu oleh adanya pandemi ini yang menyebabkan gangguan terhadap rantai pasok makanan karena adanya kebijakan lockdown.
Setelah virus Covid-19 mereda, terjadi perseturuan regional antara Rusia dan Ukraina sejak awal 2022. Kedua negara ini merupakan pengeskpor gandum dan pupuk di dunia. Perseturuan regional mereka menyebabkan guncangan terhadap sektor pertanian di berbagai negara.
Bagaimana Keadaan Indonesia?
Ketahanan pangan Indonesia juga mengalami penyusutan sejak adanya pandemi Covid-19. Berdasarkan Global Food Security Index (GFSI) yang diterbitkan oleh Economist Impact (2022), skor ketahanan pangan Indonesia menurun dari 61,4 di tahun 2020 menjadi 59,2 di tahun 2021. Kerentanan pangan ini terjadi karena panjangnya rantai distribusi makanan sehingga mudah terganggu apabila menerima guncangan tidak terduga yang salah satu contohnya adalah pandemi Covid-19.
Dibentuknya Badan Pangan Nasional
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Tiga pilar dalam ketahanan pangan yang terdapat dalam definisi tersebut adalah ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik maupun ekonomi, dan stabilitas (stability) yang harus tersedia dan terjangkau setiap saat dan setiap tempat.
Sebagai amanat dari UU tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Beberapa tugas dari Badan Pangan Nasional atau BPN ini adalah: (1) Memantapkan stabilitas pasokan dan harga pangan, (2) Mengentaskan kerawanan pangan dan gizi, (3) Menjamin keamanan dan mutu pangan segar. (4) Mengoptimalkan pemanfaatan pangan dan gizi yang berkualitas untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
Dengan adanya BPN, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan Indonesia dengan menata kebijakan pangan. Ketahanan pangan Indonesia yang awalnya melemah menguat lagi di tahun 2022 yang berada pada level 60,2 menurut Global Food Security Index (GFSI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H