Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan dan sistem politik demokrasi yang berarti segala sesuatunya berasal dari rakyat. Oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Hal itu dapat diartikan bahwa kekuasaan tertinggi dari suatu negara demokratis adalah rakyat sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh para pejabat negara harus berdasarkan kepentingan rakyat.
Salah satu yang menjadi ciri dari sebuah negara demokratis adalah adanya Pemilihan Umum atau pemilu yang mana melalui pemilu ini rakyat secara personal memiliki hak bersuara untuk memilih siapa yang mereka yakini mampu memipin negara ini.
Bagi rakyat, pemilu itu adalah sebuah harapan baru untuk menciptakan suatu perubahan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Oleh karenanya, keberadaan pemilu menjadi faktor penting dalam menciptakan suatu negara yang demokratis.
Belum lama ini terdengar kabar bahwa pemilu yang seharusnya dilaksanakan di tahun 2024 akan diundur pelaksanaanya dalam jangka waktu yang belum ditentukan dengan alasan keadaan negara yang belum stabil pasca pandemi covid-19.
Kemudian, pernyataan tersebut dikuatkan dengan adanya beberapa negara yang melakukan penundaan pemilu dikarenakan pandemi Covid-19 seperti Singapura dan Hongkong.
Padahal hal itu perlu kita telusuri bahwa kebanyakan dari negara tersebut melakukan penundaan pemilu di saat belum ditemukannya vaksin untuk virus covid-19 dan kasus penderita covid-19 sedang memuncak.
Sedangkan rencana penundaan pemilu yang terjadi di Indonesia merupakan pemilu yang akan dilakukan pada 2 tahun yang akan datang dan kondisi Indonesia sekarang ini sudah mulai stabil.
Selain itu, negara-negara yang sebelumnya melakukan penundaan pelaksanaan pemilu sekarang ini mereka sudah melakukan pemilu. Dan jika dilihat dari sisi demokrasi, penundaan pemilu itu telah merusak nama Indonesia sebagai negara demokrasi karena suatu negara dikatakan negara demokrasi ketika negara tersebut melakukan pemilu secara rutin atau reguler.
Dengan melakukan penundaan pemilu telah merebut harapan baru rakyat yang seharusnya mereka dapatkan di tahun 2024. Isu penundaan pemilu itu telah mendapat penolakan dari berbagai pihak terutama para mahasiswa dengan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR-MPR pada hari senin 11 April 2022 yang masanya terdiri dari para mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas yang ada di Indonesia.
Selain itu, rencana penundaan pemilu tahun 2024 secara tidak langsung akan memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dan hal itu tentu saja melanggar dan menyalahi aturan karena tidak sesuai atau bertolak belakang dengan konstitusi yang ada.