Lihat ke Halaman Asli

Bagaimanakah Marxisme Ketika Dipandang oleh Hubungan Internasional Islam?

Diperbarui: 14 Oktober 2019   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Marxisme merupakan sebuah ideologi yang dipopulerkan oleh Karl Marx pada abad ke-21. Ideologi tersebut muncul sebagai wakil kritik mendasar bagi liberalisme ekonomi. ketika itu, para ekonom liberal memandang perekonomian sebagai 'positive-sum game' dengan keuntungan bagi semua. sedangkan Marx melihat perekonomian sebagai salah satu alat untuk mengeksploitasi manusia.

Dari pendapat Karl Marx tersebut, muncullah dua kelas sosial antagonistik, Borjuis dan Proletar. Kaum Borjuis merupakan tuan tanah dan pemilik alat-alat produksi. Sedangkan kaum proletar merupakan kaum buruh dengan strata sosial rendah yang menjual tenaganya untuk kaum borjuis. Orang kaya, akan semakin kaya. Sementara kaum buruh tidak akan memiliki kesempatan untuk menjadi kaya.

Dalam Hubungan Internasional Islam, derajat manusia dipandang sama. Tidak dibeda-bedakan, tidak ada kelas sosial, semua mendapat kesempatan dan hak yang sama untuk meneruskan hidupnya. Satu-satunya yang membedakan di mata sang pencipta ialah ketaqwaan. Taqwa berarti menaati segala perintah Allah dan menjauhi larangannya.

Hal ini tertuang dalam Qs. Al-Hujurat:13 yang artinya "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".

Sebagai contoh kecil adalah Musyarakah dalam bidang Ekonomi. Musyarakah adalah kegiatan ekonomi dalam Islam yang bersistem bagi hasil. Misalnya, si A ini mempunyai tanah sawah, tetapi, ia tidak mempunyai keterampilan untuk mengolah tanah tersebut. Maka, si A membutuhkan jasa orang lain untuk mengolah tanah tersebut agar mengeluarkan manfaat. Dalam Islam, hasil dari kegiatan Musyarakah tersebut dibagi menjadi dua. Jadi, kedua belah pihak mendapatkan hasil yang sama besarnya atau sama kecilnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline