Beberapa waktu lalu muncul video debat antar sopir taksi dan polisi lalu lintas (Polantas). Di video tersebut terlihat sopir taksi tidak mau ditilang oleh polisi dengan alasan yang bersangkutan hanya "BERHENTI" bukan "PARKIR", dan rambu larangan yang ada hanya larangan parkir.
Si sopir beragumen bahwa ybs tidak parkir, dalam video tersebut pun dijelaskan pengertian parkir dan berhenti
PARKIR
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.(Pasal 1 ayat 15 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)
BERHENTI
Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.(Pasal 1 ayat 16 UU 22/2009).
Secara hukum, si sopir taksi benar karena apa yang ia lakukan adalah BERHENTI.
Lalu apakah yang dilakukan polisi salah?
Polisi pun bisa jadi benar jika 'berhenti' yang dilakukan sopir taksi adalah mengganggu atau membahayakan lalu lintas, terutama pengguna jalan lain.
PANTASKAH ANDA MEMBELA SOPIR TAKSI?