Lihat ke Halaman Asli

Pantaskah Kita Membela Sopir Taksi Soal Berhenti/Parkir?

Diperbarui: 25 Januari 2016   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu muncul video debat antar sopir taksi dan polisi lalu lintas (Polantas). Di video tersebut terlihat sopir taksi tidak mau ditilang oleh polisi dengan alasan yang bersangkutan hanya "BERHENTI" bukan "PARKIR", dan rambu larangan yang ada hanya larangan parkir.

Si sopir beragumen bahwa ybs tidak parkir, dalam video tersebut pun dijelaskan pengertian parkir dan berhenti

PARKIR

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.(Pasal 1 ayat 15 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)

BERHENTI

Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.(Pasal 1 ayat 16 UU 22/2009).

Secara hukum, si sopir taksi benar karena apa yang ia lakukan adalah BERHENTI. 

Lalu apakah yang dilakukan polisi salah?

Polisi pun bisa jadi benar jika 'berhenti' yang dilakukan sopir taksi adalah mengganggu atau membahayakan lalu lintas, terutama pengguna jalan lain.

 

PANTASKAH ANDA MEMBELA SOPIR TAKSI?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline