Lihat ke Halaman Asli

Bisakah Putusan BAWASLU Digugat oleh KPU ke PTUN?

Diperbarui: 27 Maret 2018   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring dengan maraknya pemilihan serentak maka permainan politik semakin marak dan terkadang ada permainan dibalik layar. Lantas bagaimana kita selaku masyarkat biasa menyikapi hal tersebut manakala ada sebuah kebijakan yang tidak relevan dengan hati nurani dan keluar dari koredor. Seperti contohnya yang terjadi sekarang ini kasus terkait PBB yang pada tahap pemvaliditasi ternyata di tolak dan dinyatakan tidak lolos oleh KPU berdasarkan surat Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang mana menyatakan bahwasanya PBB tidak memenuhi syarat dalam pencalonan namun karena PBB tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU maka PBB mengajukan banding atau adjudikasi ke BAWASLU yang kemudian bawaslu mengeluarkan surat keputusan nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018 yang menyatakan bahwasanya PBB mencukupi syarat dalam pencalonan. Nah sekarang pertanyaannya apakah putusan BAWASLU tersebut dapat diajukan banding atau di gugat oleh KPU ke PTUN yg mana kita ketahui bahwanya PTUN adalah sebuah peradilan yang menangani sekilas tentang sengketa keadministrasian?.

Sekarang pada intinya apakah bisa KPU menggugat putusan BAWASLU ke PTUN? dalam Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para pihak termasuk KPU diberi ruang untuk menggugat ke PTUN jika tidak puas dengan putusan Bawaslu akan tetapi menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari  mengungkapkan sejumlah mengapa pihaknya tidak mengambil langkah hukum ke PTUN karena PTUN bukan lembaga banding sebagaimana diatur dalam Pasal 470 UU Pemilu, kata Hasyim, maka obyek gugatan atau obyek sengketa bukan putusan Bawaslu yang membatalkan SK KPU. Namun, kata dia, obyek sengketa di PTUN, justru SK KPU sendiri.Mana mungkin kemudian KPU mengajukan sengketa di PTUN dengan gugat SK-nya sendiri itu, kan enggak masuk akal. Jadi ini ada problem konstruksi hukum di level UU tandas dia

Tetapi dalam Peraturan Pasal 470 UU Pemilu, lanjut Hasyim sudah diturunkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN. Dalam Perma 5 tersebut, KPU tidak diberi ruang menggugat karena Perma hanya menyebutkan parpol, calon legislatif dan peserta pemilu sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat."Jadi kalau sebagai persidangan baru, bukan sebagai upaya hukum atau bandingnya dari Bawaslu, maka yang jadi objek gugatan bukan putusan Bawaslu, tapi SK KPU, itu menjadi kontradiktif dan menjadi tidak mungkin KPU gugat SK-nya sendiri," tandas dia.

Selain karena problem konstruksi UU Pemilu, kata Hasyim, pihaknya tidak menggugat putusan Bawaslu ke PTUN karena menilai putusan Bawaslu sebagai putusan hukum yang perlu ditindaklanjuti KPU. Apalagi, kata dia, KPU dalam bertindak, selalu berdasarkan hukum."Pertimbangan lain KPU dan Bawaslu sama-sama penyelanggara pemilu yang diberikan tugas masing-masing untuk menyelenggarakan pemilu. Kemudian Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan tugas menyelesaikan sengketa pemilu, hal ini yang kemudian menjadi pertimbangan dalam rapat pleno," jelas dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline