Lihat ke Halaman Asli

Harusnya Ahok, Bukan Dahlan Iskan

Diperbarui: 28 Oktober 2016   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: duniawebra-inspirasiku.blogspot.com

Berapa kerugian negara akibat pembelian lahan RS. Sumber Waras oleh Ahok? Menurut hitungan BPK, 191 miliar.

Berapa kerugian negara akibat penjualan aset PT. PWU (holding BUMD Jatim) oleh Dahlan Iskan? Masih dihitung BPKP.

Kapan Ahok membeli tanah Sumber Waras? Tahun 2013.

Kapan Dahlan Iskan menjual aset PT. PWU Jatim? Puluhan tahun yang lalu.

Dua cerita di atas memang berbeda. Ahok membeli, Dahlan Iskan menjual. Ahok membeli aset terlalu mahal, sedangkan Dahlan Iskan menjual aset terlalu murah. Akibatnya sama, kedua-duanya telah merugikan negara.

Di sini mulai timbul keanehan. Jika sama-sama merugikan negara lantas mengapa perlakuan yang diterima keduanya berbeda? Bahkan kalau diperhatikan lebih seksama, terjadi ironi. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh Ahok sudah jelas-jelas nominalnya, 191 miliar. Sedangkan kerugian negara yang diakibatkan Dahlan Iskan masih dihitung.

Pembelian lahan RS. Sumber Waras terjadi tiga tahun yang lalu, sedangkan penjualan aset PT. PWU belasan tahun yang lalu. Bisa dikatakan sudah kadaluarsa. Tapi justru Dahlan Iskan yang diusut dan dijadikan tersangka. Sedangkan Ahok bebas melanglang buana, bahkan sedang mencalonkan diri menjadi gubernur DKI. Tanpa disentuh oleh penegak hukum.

Bukan maksud saya ingin melihat Ahok dijadikan tersangka seperti Dahlan Iskan. Bahkan saya termasuk pengagum Ahok. Walaupun bukan pendukungnya dalam kancah politik. Jika ditanya, siapakah tokoh yang paling sering saya tulis namanya di mesin pencari Google? Tidak lain jawabannya adalah Dahlan Iskan, Ahok dan Menteri Susi. Saya sangat mengagumi gebrakan-gebrakan mereka. Kecerdasan mereka.

Tapi di sini saya hanya ingin menunjukkan ketidak beresan sistem hukum kita. Khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Dari undang-undangnya sampai aparatnya. Undang-Undang pemberantasan korupsi terlalu melebar kemana-mana, dan berisi pasal karet. Begitu mudah diselewengkan. Tergantung selera aparat penegak hukum. Hanya salah prosedur orang bisa dikatakan korupsi. Kesalahan administrasi bisa dikatakan korupsi. Walaupun justru yang terjadi sebaliknya. Orang yang dikatakan merugikan negara hakikatnya telah memberikan keuntungan kepada bangsa.

Lihatlah yang dilakukan Dahlan Iskan. Dia menjual aset PT.PWU karena tidak produktif. Aset berupa lahan itu letaknya terpencar. Lebih dari 30 lokasi. Sedangkan pajak yang dibayar atas lahan itu tidak sedikit. Bersamaan dengan itu kondisi perusahaan sedang sakit. Hidup segan mati tak mau. Kemudian Dahlan Iskan menjual lahan yang terpencar untuk digabungkan menjadi satu. Agar lokasi lahan lebih strategis dan produktif. Hasilnyapun luar biasa. BUMD Jatim yang saat itu sekarat secara perlahan menjadi sehat. Sampai saat ini. PT. PWU telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi daerah Jatim. Baik setoran ke Pemda atau tenaga kerja yang diserap.

Dulu Dahlan Iskan mau membantu menyehatkan BUMD Jatim dengan syarat, Pemda tidak boleh intervensi atas keputusan korporasi dan Dahlan Iskan tidak menerima gaji. Pemda Jatim saat itu mengiyakan syarat yang diajukan Dahlan Iskan. Seandainya Dahlan Iskan dulu tidak bersedia membantu Pemda Jatim, mungkin saja tidak akan ada potensi kerugian negara versi BPKP dan kejaksaan seperti saat sekarang ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline