Lihat ke Halaman Asli

Lukman Hamarong

PNS Kabupaten Luwu Utara

Gandeng LPPM Unhas, Bapperida Luwu Utara Gelar Seminar Akhir Evaluasi RPJMD 2021-2026

Diperbarui: 19 Juli 2024   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Bapperida Luwu Utara

Luwu Utara --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), menggelar Seminar Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2021-2026 belum lama ini di Makassar.

Bapperida Luwu Utara menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam proses penyusunan dokumen evaluasi RPJMD 2021-2026. Seminar akhir ini dihadiri para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemda Luwu Utara.

Bupati Luwu Utara melalui Kepala Bapperida, Drs. H. Aspar, mengatakan bahwa evaluasi RPJMD 2021-2026 idealnya dilaksanakan pada 2025. Namun, mengingat adanya regulasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak pada 2024, maka Perda RPJMD hasil Pilkada Serentak 2024 harus disusun pada 2025 berdasarkan visi-misi Bupati terpilih. Sehingga Penyusunan RPJMD 2025-2029 harus didahului dengan penyusunan dokumen evaluasi RPJMD 2021-2026.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU serta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan pada 2024, maka Perda RPJMD hasil pilkada serentak 2024 harus disusun pada 2025 berdasarkan visi dan misi Bupati terpilih. Nah, sebagai dasar penyusunan RPJMD 2025-2029 perlu dilakukan penyusunan dokumen evaluasi RPJMD 2021-2026," jelas Aspar.

Dijelaskannya, seminar akhir evaluasi RPJMD ini merupakan amanat Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

"Dokumen evaluasi RPJMD periode 2021-2026 ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah yang terpilih pada pilkada serentak 2024 mendatang untuk menyusun dokumen RPJMD periode 2025-2029," jelas mantan Sekretarid DPRD Luwu Utara ini.

Ia juga menjelaskan bahwa RPJMD yang disusun ini adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Aspar menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya penyusunan dokumen evaluasi RPJMD periode 2021-2026 adalah untuk memberikan gambaran mengenai capaian kinerja Pemda Luwu Utara pada akhir masa pelaksanaan RPJMD 2021-2026, mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di Luwu Utara sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD 2025-2029, serta memberikan solusi terhadap capaian indikator kinerja yang belum optimal.

"Seminar akhir yang dilaksanakan ini adalah proses akhir dalam rangka penyusunan dokumen evaluasi RPJMD 2021-2026 yang memuat Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Khusus (IKK) Pemd Luwu Utara, serta rekomendasi terhadap permasalahan dan isu startegis yang akan dijadikan masukan dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 serta penyusunan RPJMD 2021-2029 pada 2025," pungkasnya. (LHr)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline