Lihat ke Halaman Asli

lukmanbbs

lukmanbrebes

Khitan Kewajiban Syari'ah

Diperbarui: 20 Oktober 2023   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

K.H. Subhan Ma'mun saat memberikan ceramah walimatul khitan./Dok pribadi

Khitan Kewajiban Syariah

Kamis (19/10/2023) penulis mengikuti kajian yang disampaikan oleh K.H. Subhan Ma'mun, pada acara walimatul khitan anak dari  H. Muhammad Taufan dan Ibu Miftahul Janah, yang beralamat di Desa Kluwut Bulakamba Brebes.

Sebelum penulis menuangkan catatan, hasil tangkapan dari pemahaman  ceramah K.H.  Subhan Ma'mun, terlebih dahulu  penulis sampaikan runtutan acara pada walimatul hitan terlebih dahulu.

Ustad Syarif pemandu acara walimah di rumah H. M.Taufan Kluwut./Dok pribadi

Acara walimatul hitan di pandu oleh Ustadz Syarif di mulai dengan  pembacaan umul kitab. Para tamu undanganpun mengikuti pada yang di perintah oleh pembawa acara.

Ustadz Mugni pelantun pembacaan ayat suci al-Qur'an.

Lantunan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Ust. Mugni, S.Pd. menjadi urutan acara yang kedua setelah pembacaan surat al fatihah sebagai pembuka acara. 

Adapun surat yang dibaca dalam acara syukuran hitan adalah Quran Surat  An-Nahl ayat 120-123, QS. at-Tahrim ayat 6 dan Qs Ibrahim ayat 7.

Ustadz Sahali memberikan sambutan mewakili tuan rumah /Dok pribadi

Sambutan mewakili tuan rumah di sampaikan oleh Ustadz Sahali.  Dalam sambutanya beliau mengucapkan Marhaban bihudurikum, selamat datang di rumah bapak H. Topan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline