Lihat ke Halaman Asli

Tn. XYZ Seorang PNS (TK/3) yang Bekerja pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Golongan III/d, dengan Masa Kerja 10 Tahun

Diperbarui: 6 Mei 2024   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Langkah-langkah perhitungan PPh 21:

1. Hitung Penghasilan Bruto:

Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak + Tunjangan Jabatan

= Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 250.000 + Rp 750.000

= Rp 6.500.000

2. Hitung Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

PTKP = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000 x jumlah tanggungan)

= Rp 4.500.000 + (Rp 450.000 x 2)

= Rp 5.400.000

3. Hitung Penghasilan Netto:

Penghasilan Bruto - PTKP

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline