Langkah-langkah perhitungan PPh 21:
1. Hitung Penghasilan Bruto:
Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak + Tunjangan Jabatan
= Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 250.000 + Rp 750.000
= Rp 6.500.000
2. Hitung Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
PTKP = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000 x jumlah tanggungan)
= Rp 4.500.000 + (Rp 450.000 x 2)
= Rp 5.400.000
3. Hitung Penghasilan Netto:
Penghasilan Bruto - PTKP