Setiap anak berhak untuk mendapatkan Pendidikan yang layak dan berkualitas, hal ini tertuang pada pasal 31 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa semua warga negara, termasuk anak yang kurang mampu secara fisik dan ekonomi. Anak memiliki empat hak yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan.
Hak anak merupakan dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak. Tertuang pada pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
Kabupaten Brebes merupakan wilayah Jawa Tengah dengan luas 1.662,96 km2 meliputi 17 kecamatan, 292 desa, 5 kecamatan dan 1.177 pemukiman/pinggiran. Brebes memiliki jumlah penduduk 1.992.685 yang terdiri dari 1.010.236 laki-laki, 982.449 perempuan, dan 31% adalah anak-anak (usia 0-18).
Keterjangkauan pelayanan dasar merupakan masalah di Brebes karena wilayahnya yang luas dan jumlah penduduk yang besar, termasuk diantaranya mengenai akses pendidikan. Menurut sumber data Dindikpora Kabupaten Brebes tahun 2018, sebanyak 2.585 anak putus sekolah tingkat SD/MI, 5.909 anak putus sekolah tingkat SMP/MTs dan 2.101 anak putus sekolah tingkat SMA/SMK/MA.
Sebagai bagian dari usaha kaitannya dengan peningkatan prevalensi Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes telah meluncurkan program GKB melalui SK tertanggal 10 Juli Tahun 2017 Nomor 115 Tahun 2017 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 Tahun sebagai dasar dalam melaksanakan GKB.
Pendidikan 12 tahun merupakan pendidikan dari jenjang SD sederajat sampai dengan SMA sederajat. Pelaksanaan dan keberhasilan dari GKB sangat membutuhkan peran serta dan dukungan dari semua stakeholder dari berbagai sektor. Tentu tujuannya untuk kebaikan bersama dan melahirkan generasi yang cerdas serta berpendidikan.
Inisiasi Program Gerakan Kembali Bersekolah
Tim CBM saat menemukan Wisnu, anak penjual sate yang putus sekolah (dokpri)
Launching GKB di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes (dokpri)
Pemkab Brebes Adopsi Program GKB dari Komunitas CBM
Tepatnya pada tanggal 20 September 2017 di Pendopo Kabupaten Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar Malam Gala Dinner sekaligus Launching GKB dengan mengalokasikan Rp1,7 Milyar untuk mengembalikan anak-anak GKB ke sekolah baik ke pendidikan formal maupun pendidikan non formal.