Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ibu Endah Hartati, SH, MH menyampaikan bahwa dalam kesehariankita pernah melakukan sebuah kontrak meskipun itu kontrak yang disadari atau tidak. Contoh nyata seperti kita beli sayur dan itu jual beli, ada seseuatu yang kita berikan dan tukang sayur memberikan prestasi berupa sayurnya. Itu bentuk sederhana dari sebuah kontrak, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Apa itu Kontrak?
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kontrak diatur dalam UU Perdata Buku ke -3, beberapa terdapat pada poin Pasal 138 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya. " Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang - undang bagi mereka yang membuatnya,".
Pembatasan asas Kebebasan berkontrak terdapat beberapa point yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Kesepakatan Para Pihak
Dalam pasal 1320 - pasal 1337 KUHPer, Kesepakatan para pihak ada keseusian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal - hal pokok dalam perjanjian. Para pihak harus bebas atau sukarela melakukan kesepakatan.Pihak - pihak tidak dalam ditipu atau khilaf, saat melakukan perjanjian. Kalau ada unsur - unsur seperti ini, maka perjanjian tersebut tidak sah.
Bebas maksudnya, bebas dari kekhilafan, paksaan dan penipuan. Secara a contrario, berdasar paal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah apabila ada beberapa poin khilaf, paksaan dan penipuan.
2. Kecakapan para pihak
Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat suatu perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang - undang.
Kecakapan dalam pasal 330 KUHPerdata :