Lihat ke Halaman Asli

Lukman Yunus

Tinggal di pedesaan

Refleksi Hari Buku Nasional: dari Minat Baca Rendah hingga Pelanggaran Hak Cipta

Diperbarui: 17 Mei 2020   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: kipkis.com

Hari Buku Nasional yang diperingati setiap tanggal 17 May jangan sampai terkesan seremonial belaka. Di jejaring sosial media: Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan sebagainya orang ramai menuliskan selamat Hari Buku Nasional. Apakah peringatan Hari Buku Nasional hanya sekedar untuk itu? Apa refleksi kita dari momentum penting ini?

Latar belakang Peringatan Hari Buku Nasional

Hari Buku Nasional yang diperingati tiap tanggal 17 Mei, dicetuskan karena melihat fakta bahwa minat baca Indonesia tergolong rendah.

Mengutip Harian Kompas, Senin (20/5/2002), Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar menetapkan Harbuknas pada 17 Mei 2020.

Peringatan Hari Buku Nasional setiap tahunnya tentu saja diharapkan ada peningkatan statistik minat baca masyarakat Indonesia. Jika tidak, maka sungguh memprihatinkan. Sebab itulah yang menjadi orientasi dari gagasan peringatan Hari Buku Nasional itu sendiri.

Antara Perpustakaan, Restoran, dan Mall

Di setiap daerah di Indonesia hampir semua memiliki perpustakaan, baik itu perpustakaan sekolah, kampus, maupun milik pemerintah. Keberadaan wadah tersebut bukan tanpa tujuan, yaitu untuk menambah wawasan pengetahuan bagi pembaca. Namun demikian apakah perpustakaan yang ada sudah dimanfaatkan secara optimal? Ataukah kesannya seperti 'kuburan' sepi Pengunjung? Jika demikian adanya, kenapa?

Disini penulis akan melakukan perbandingan antara perpustakaan, restoran, dan mall. Hal ini didasarkan pada perilaku masyarakat Indonesia sehari-hari. Dari pengamatan penulis jika membandingkan tiga tempat di atas menurut jumlah pengunjung, maka sudah bisa dipastikan perpustakaan berada pada urutan terendah. 

Perhatikan di restoran atau mall, begitu ramai pengunjungnya. Inilah dua hobi masyarakat Indonesia yang paling menonjol. Sehingga tidak heran hasil survei minat baca masyarakat Indonesia memprihatinkan. Andai kata masyarakat punya kesadaran pentingnya membaca, coba salurkan juga hobi pada kegiatan membaca. 

Untuk alternatif permasalahan ini, apa sebaiknya restoran dan mall menyediakan ruang baca gratis. Dengan begitu maka keberadaan restoran dan mall memiliki peran dan kontribusi terhadap peningkatan minat baca masyarakat Indonesia. Hal ini membutuhkan kerja sama dengan stakeholder terkait, jika ingin masyarakat tergerak untuk membaca.

Pelanggaran Hak Cipta

Kasus ini bukan baru di Indonesia, bentuk pelanggaran hak cipta antara lain pembajakan buku dan perilaku copy paste tidak menyertakan sumber. 

Berbicara mengenai hak cipta sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan Ketentuan Hukum Pidana termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline