Lihat ke Halaman Asli

Lukman Hakim Ruswal

Mahasiswa/ UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Perspektif Islam Dalam Kasus Blasphemy

Diperbarui: 21 Desember 2024   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Blasphemy adalah kata dari bahasa inggris yang artinya penghujatan, dalam istilah ini
yang dimaksud adalah penghinaan,penodaan,penistaan yang berkaitan dengan agama dan
keyakinan. Didalam islam, blasphemy atau biasa yang di sebut dengan penistaan agama di
aanggap sebagai masalah serius karena hal ini menyangkut kehormatan terhadap nilai nilai
yang di anggap suci, seperti Allah,Nabi Muhammad SAW,Alquran, atau elemen penting
lainnya dalam ajaran agama islam.Namun,bagaimana kasus ini dipahami dan disikapi
sebenarnya sangat bergantung pada konteks hukum islam itu sendiri.
Seperti yang teman teman tahu dalam beberapa tahun yang lalu beredar berita bahwa
Gubernur DKI Jakarta yaitu Ahok diduga melakukan penistaan agama. Ahok dijerat dengan
pasal 156 A KHUP pasal 28 ayat 4 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam berita tersebut Ahok di duga menghina islam atau
penistaan agama yang terkait pada alquran surah al maidah ayat 51yang kemudian
dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk penghinaan pada alquran, yang
menimbulkan aksi demontrasi besar besaran dari umat islam (aksi bela islam). Dari studi
kasus di atas ada pelajaran yang dapat kita ambil adalah pentingnya kehati-hatian dalam
berbicara,terutama pada hal hal yang terkait dengan agama tetapi kita sebagai umat muslim
jangan mudah juga untuk terprovokasi karena kita terlebih dahulu membutuhkan data dan
fakta agar tidak terjadi penuduhan yang tidak di inginkan dan tidak lupa juga untuk mencari
penyelesaian masalah ini dengan adil dan damai.
Ada beberapa konteks hukum islam dengan ketentuan yang tegas. Beberapa madzhab
fikih seperti Syafi’i,Hanafi,Hambali, dan Maliki memandang blasphemy atau penistaan
agama pelanggaran serius, bahkan bisa di hukum berat. Tetapi kalau dikaitkan dengan situasi
saat ini, situasinya lebih rumit karena kita hidup di dunia yang plural, dengan berbagai
keyakinan. Respons terhadap kasus penistaan agama harus memperhatikan
keadilan,kedamaian sosial, dan keberagaman. Menurut saya, pendekatan yang ideal adalah
menjaga keseimbangan, menghormati nilai-nilai agama, tetapi juga tidak mengabaikan
prinsip kebebasan berekspresi dan berfikir.
Islam sangat menghargai kesucian agama, tapi cara kita merespons harus tetap
bijaksana, seperti yang harus di teladani dari sikap maupun sifat Rasulullah SAW
berkomunikasi, menyampaikan dakwah, edukasi dan yang lain lain adalah langkah yang lebih
baik daripada respons yang emosional dan berlebihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline