Belakangan ini, viral seseorang mahasiswi keperawatan UNISA Yogyakarta yang diketahui sedang menjalani praktik lapangan di RSUD Wonosari, Gunungkidul. Mahasiswi tersebut meceritakan pengalamannya memasang kateter pasien pria saat praktik di sebuah rumah sakit. Mahasiswi tersebut mengunggah di akun TikTok pribadinya. Kasus pelanggaran privasi pasien oleh seseorang mahasiswi keperawatan UNISA Yogyakarta yang diketahui sedang menjalani praktik lapangan di RSUD Wonosari, Gunungkidul.
Sebagai seorang mahasiswi keperawatan atau calon tenaga keperawatan, sudah seharusnya ia wajib serius dalam mempelajari ilmu dan bekal dari institusi mengenai etika dan hukum keperawatan.
Hal ini juga menyangkut etika dalam bermedia sosial, dimana konten yang kita buat tidak boleh merugikan orang lain, terlebih lagi ini adalah pasien yang privasinya harus dijaga dengan baik. Walaupun nama dan wajah pasien tidak dipublikasikan, tetapi bisa saja tindakannya dapat membuat pasien tersebut maupun pasien yang akan mendapat tindakan keperawatan yang sama akan mengalami trauma, terlebih lagi kita tahu bahwa penyebaran info maupun berita di media sosial akan tersebar luas dengan mudah.
Hal ini dapat memicu buruknya paradigma pasien terhadap perawat sehingga tindakan keperawatan tidak akan berjalan dengan baik. Tindakan medis pun termasuk privasi. Kurang etis jika dijadikan konten, terlebih lagi konten tersebut mengarah ke hal yang negatif. Dan hal ini termasuk melanggar kode etik dalam keperawatan.
Adapun 5 Kode Etik Keperawatan Indonesia yang telah disusun oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
1. Perawat dan Klien
Saat bertugas, perawat akan dihadapkan oleh banyak klien dan tentu saja tidak bisa memilih klien seperti apa yang mau dilayani. Kode etik keperawatan telah mengatur hal ini, berikut poin-poinnya:
- Perawat wajib memberikan pelayanan keperawatan sebaik mungkin dengan menghargai harkat dan martabat seorang manusia serta menunjung tinggi perbedaan seperti suku, agama, ras atau golongan.
- Bertanggung jawab penuh terhadap asuhan keperawatan khususnya kepada yang membutuhkan.
- Perawat wajib menjaga suasana lingkungan saat memberikan pelayanan keperawatan dengan menghormat setiap nilai-nilai yang dimiliki klien seperti budaya, ada istiadat, serta keyakinan dalam agamanya.
- Perawat wajib menjaga setiap informasi apapun yang berkaitan dengan tugas sebagai seorang perawat namun bisa mengungkapkan informasi kerahasiaan tersebut jika diperlukan dalam penegakan hukum.
2. Perawat dan Praktik
Seorang perawat harus benar-benar memahami pekerjaan dan segala tugasnya baik secara teori maupun praktiknya. Adapun poin-poin yang harus dimiliki seorang perawat dalam praktik keperawatan:
- Perawat wajib untuk selalu meningkatkan kompetensi baik soft skill ataupun hard skill secara berkelanjutan.
- Perawat wajib menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dengan menerapkan keilmuwan, kompetensi serta nilai kejujuran secara profesional sesuai dengan kebutuhan klien.
- Setiap keputusan yang diambil didasarkan atas informasi yang akurat serta dapat mempertimbangkan kompetensi seseorang apabila hendak melakukan konsultasi, memberikan delegasi, dan menerima delegasi.
- Selalu bekerja sebaik mungkin secara profesional untuk menjaga serta menjunjung nama baik profesi keperawatan.
3. Perawat dan Masyarakat