Lihat ke Halaman Asli

Reksa Dana Syariah

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Secara bahasa reksa dana terdiri dari dua konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksa dana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Reksa Dana Syariah merupakan salah satu alternative investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak keahlian serta waktu untuk menghitung investasi mereka. Reksa Dana Syariah dirancang untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar $ 150 juta. Di Indonesia sendiri, reksa dana syariah pertama dibentuk dengan nama DanaReksa Syariah yang disahkan keberadaannya oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997 Reksa dana syariah ini beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna dana.

Perbedaan utama antara reksadana syariah dengan konvensional terletak pada proses pemilihan aset yang membentuk potofolionya. Reksa dana konvensional hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan dan resiko dalam mengatur portofolio investasi. Sementara reksa dana syariah harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan di samping tingkat keuntungan dan resikonya.

Karakteristik Reksa Dana Syariah

  • Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
  • Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem Maksudnya, pihak pertama selaku investor akan menyiapkan dan menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua selaku pengelola atau manajer investasi akan mengelola bentuk dari investasi yang telah disiapkan.
  • Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

 

Pembagian reksa dana berdasarkan jenis investasi

  1. Reksa dana pasar uang (money market funds / MMF) adalah reksa dana efek-efek utang dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Reksa dana pasar uang memiliki tingkat risiko paling rendah dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).
  2. Reksa Dana pendapatan tetap (fixed income funds /FIF) merupakan reksa dana yang dengan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola kedalam efek yang bersifat hutang. Reksa dana jenis ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang dengan tujuan investasi untuk menghasilkan return yang stabil.
  3. Reksa Dana saham (Equity Funds / EF) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang – kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrument lainya. Reksa dana jenis ini memiliki tingkat resiko yang paling tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lain, tentunya juga memiliki return yang lebih tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran (Balance fund / BF ) dapat melakukan investasinya pada efek utang maupun ekuitas dan proporsi alokasi yang lebih fleksibel. Reksa dana campuran dapat di artikan reksa dana yag melakukan investasi dalam efek equitas dan efek utang yang perbandinganya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori FIF.

 

Bentuk Hukum Reksa Dana

  • Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana) adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
  • Kontrak Investasi Kolektif merupakan kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

 

Keuntungan Reksa Dana Syariah

  • Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko.
  • Reksa dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, di mana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  • Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana di mana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline