IPK,Indek Persepsi Korupsi, Indonesia melorot dratis pada tahun 2019 skor 40 turun menjadi 34, pada tahun 2022 sampai sekarang 2024 tetap 34, skor ini menempatkan Indonesia pada peringkat 115 dari 180 negara, sebagai pembanding Denmark skor 90, Finlandia 87 dan selandia baru 85 yang berada di puncak index tahun ini.Indonesia terjadi badai korupsi, sepertinya instrument pemerintahan lumpuh memerangi korupsi.
Pada tahun 2022 -2023 pada saat penurunan skor IPK menjadi 32, saat itu terjadi korupsi besar- besaran, dimulai penyerobotan lahan negara untuk Perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma pemiliknya Surya Darmadi dengan kerugian negara Rp 104,1 T; korupsi Minyak dan gas dengan kerugian negara 35 T; PT jiwa Sraya kerugian negara 16,8 T dan PT Asabri Rp 22,7 T;,Kompasiana 5/9/23 "misteri korupsi di Indonesia"
Tahun2023 -2024 korupsi kominfo BTS 4G Jhony G plate dengan kerugian negara 8 T ,terbaru Korupsi di kementrrian Pertanian Shahrul Yasin Limpo , badai korupsi sektor pajak{Kompas .id 15/11/23), korupsi timah 271 T. Pada umumnya Korupsi terbongkar atau terekspos manakala lembaga keuangan atau pemerintah sudah dalam keadaan kolaps, atau malah sering terbongkar dari luar lembaga setelah parah dengan kerugian negara sangat besar ini menandakan korupsi sudah berlangsung lama , apakah instrument pengawasan dari pemerintah ada dan bekerja?
Instrument pengawasan dari pemerintah selain kepala satuan kerja terdapat Inspektorat, irwasum, BPKP, BPK, Mengapa instrument pengawasan ini tidak dapat mendeteksi lebih awal atau mengenali kerentanan /vulnerability akan terjadinya atau telah terjadinya korupsi? Padahal megakorupsi tersebut berseliweran didepan matanya.(kompasiana "misteri korupsi di Indonesia, 5/9/23),fakta ini bersesuaian pernyataan dari PUKAT,Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman" Korupsi Syahrul Yasin Limpo Membuktikan lemahnya Pengawasan di Kementrian /Lembaga". Seharusnya lembaga pengawasnya juga ikut bertanggung jawab terjadinya korupsi ini.
Naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana(RUUPATP) yang diharapkan dapat memiskinkan dan jera para koruptor , pertama kali disusun pada 2008 sampai sekarang belum ada pembahasan walaupun pada tahun 2003 sudah masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun2023, tetapi belum juga ada pembahasan sudah hampir 15 tahun, sekali lagi belum ada pembahasan di DPR.
Konsep RUUPATP adalah memiskinkan para koruptor dan menyita uang koruptor masuk kas negara , inilah yang membuat para koruptor jera, padahal Presiden Jokowi sudah secara langsung melayangkan surat resmi Presiden disertai naskas RUU perampasan asset kepada ketua DPR untuk meminta DPR membahahasnya, tetapi DPR tidak membahasnya sampai selesai masa jabatannya.
Kemungkinan pada saat pembahasan nantinya ada intervensi dari beberapa pihak yang takut atau dirugikan sehingga dapat mengakibatkan UUPATP menjadi mandul, tidak menjadi deterrence bagi Koruptor. Jangan sampai "masuk angin" harus dikawal content/isi RUU ini , sehingga undang undang ini tidak menjadi mandul melawan koruptor, Salah satu produk hukum yang menghambat pemberantasan korupsi yaitu UUNo 8 Tahun 2010 UU pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang/TPPU, Undang -Undang ini mengalami amandemen beberapa kali, didalam pasal 44, PPATK berwenang meneruskan hasil analisisnya kepada penyidik kemudian pasal 69, didalam proses penyidikan , penuntutan dan persidangan tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya, tetapi pasal ini jadi mentah setelah dikunci di pasal 74 menguraikan yang dimaksud penyidik TPPU adalah "penyidik tindak pidana asal".Artinya Penyidik tidak dapat meneruskan proses penyidikan bila belum ditemukan tindak pidananya. Yang menjadi PR juga penyusunan RPJM/RPJPN,Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau Jangka Panjang
Tidak dimasukkannya target pemberantasan korupsi pada RPJPM/RPJPN Rencana Pembangunan Jangka menengah atau Jangka Panjang, salah satu sebagai ukuran bersih atau tidaknya suatu negara dapat dilihat IPK, pada RPJM/RPJPN target pada lima tahun kedepan atau 20 tahun kedepan untuk pemberantasan korupsi target ini tidak ada , dengan sendirinya semua institusi,lembaga,kementrian tidak akan atau fokus berorientasi pada target ini, karena tidak ada target, dalam membuat pelaksanaan programnya.
Inilah PR pemerintahan pasca Jokowi untuk memberantas korupsi yang harus dikerjakan bila ingin Indonesia sukses menjadi negara besar dan kuat, karena korupsi dapat merusak system dan keamanan negara dan Masyarakat, membuat Indonesia merana.
Beberapa pernyataan anggota DPR baru, periode tahun 2024 sd 2029 yang menimbulkan secercah harapan, memberikan pernyataan sebagai berikut,